Palu Hari Ini
Pangkalan Jual Elpiji 3Kg Tak Sesuai HET, Disperindag Palu Ancam Beri Sanksi Hingga Pencabutan Izin
Diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) Elpiji 3 Kg di Kota Palu senilai Rp20 ribu.
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pangkalan gas Elpiji 3 Kg yang ketahuan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) terancam sanksi pencabutan izin.
Diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) Elpiji 3 Kg di Kota Palu senilai Rp20 ribu.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu, Zulkifli bahwa HET di Kota Palu ditetapkan Rp18 Ribu per tabung.
Baca juga: Gubernur Rusdy Mastura Terima Kunker Komisi IX DPR RI, Launching Mobile Pemeriksaan Kesehatan Gratis
"Kami akan berikan beberapa sanksi, berupa teguran, penyitaan tabung gas hingga pencabutan izin usahanya," ucap Zulkifli kepada TribunPalu.com saat melakukan sidak gas Elpiji 3 Kg di Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah Kamis (6/2/2025).
Menurutnya, sanksi yang diberikan secara bertahap sama seperti sanksi pada umumnya.
Setelah sidak dilakukan, masih banyak pangkalan gas elpiji menjual Rp20 hingga Rp40 per tabung. (*)
Kompas Tondo FC Tantang Sinar Laut FC di Final Aura Football Cup 2025 |
![]() |
---|
Ingin Berbuat Baik? Huruf M dan H di Masjid Agung Baiturrahim Palu, Tak Lagi Menyala |
![]() |
---|
IDI Cabang Palu Bakal Gelar Bakti Sosial, Sasar Lansia dan Permukiman Kumuh |
![]() |
---|
Pemkot Palu Minta Data Peserta BPJS Ditanggung Negara Rutin Diperbarui |
![]() |
---|
BPKP Sulteng Gandeng TribunPalu Gelar Pelatihan Jurnalisme Kehumasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.