Palu Hari Ini
Pangkalan Jual Elpiji 3Kg Tak Sesuai HET, Disperindag Palu Ancam Beri Sanksi Hingga Pencabutan Izin
Diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) Elpiji 3 Kg di Kota Palu senilai Rp20 ribu.
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pangkalan gas Elpiji 3 Kg yang ketahuan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) terancam sanksi pencabutan izin.
Diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) Elpiji 3 Kg di Kota Palu senilai Rp20 ribu.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu, Zulkifli bahwa HET di Kota Palu ditetapkan Rp18 Ribu per tabung.
Baca juga: Gubernur Rusdy Mastura Terima Kunker Komisi IX DPR RI, Launching Mobile Pemeriksaan Kesehatan Gratis
"Kami akan berikan beberapa sanksi, berupa teguran, penyitaan tabung gas hingga pencabutan izin usahanya," ucap Zulkifli kepada TribunPalu.com saat melakukan sidak gas Elpiji 3 Kg di Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah Kamis (6/2/2025).
Menurutnya, sanksi yang diberikan secara bertahap sama seperti sanksi pada umumnya.
Setelah sidak dilakukan, masih banyak pangkalan gas elpiji menjual Rp20 hingga Rp40 per tabung. (*)
Program Unggulan RSUD Anutapura Palu: Donor Darah Kini Bisa Dijemput Langsung |
![]() |
---|
Aji Palu Minta Media Hentikan Eksploitasi Wajah dan Identitas Anak Yang Jadi Korban maupun Pelaku |
![]() |
---|
PFI Palu Pamerkan 60 Karya Foto Jurnalistik Bertajuk Asa di Atas Patahan |
![]() |
---|
Pemkot Palu, PT CPM, dan Lanal Gelar Pasar Murah di Talise, 500 Paket Sembako Disiapkan |
![]() |
---|
Lahan Eks HGB di Tondo–Talise Kota Palu Masuk Agenda Prioritas Kementerian ATR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.