Palu Hari Ini

Pangkalan Jual Elpiji 3Kg Tak Sesuai HET, Disperindag Palu Ancam Beri Sanksi Hingga Pencabutan Izin

Diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) Elpiji 3 Kg di Kota Palu senilai Rp20 ribu. 

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Regina Goldie
FADHILA/TRIBUNPALU.COM
GAS LPG 3 KG - Disperindag Kota Palu menyiapkan sejumlah sanksi untuk pangkalan gas elpiji 3 Kg yang ketahuan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pangkalan gas Elpiji 3 Kg yang ketahuan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) terancam sanksi pencabutan izin. 

Diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) Elpiji 3 Kg di Kota Palu senilai Rp20 ribu. 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu, Zulkifli bahwa HET di Kota Palu ditetapkan Rp18 Ribu per tabung.

Baca juga: Gubernur Rusdy Mastura Terima Kunker Komisi IX DPR RI, Launching Mobile Pemeriksaan Kesehatan Gratis

"Kami akan berikan beberapa sanksi, berupa teguran, penyitaan tabung gas hingga pencabutan izin usahanya," ucap Zulkifli kepada TribunPalu.com saat melakukan sidak gas Elpiji 3 Kg di Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah Kamis (6/2/2025).

Menurutnya, sanksi yang diberikan secara bertahap sama seperti sanksi pada umumnya.

Setelah sidak dilakukan, masih banyak pangkalan gas elpiji menjual Rp20 hingga Rp40 per tabung. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved