Parigi Moutong Hari Ini

42 Motor Berknalpot Brong Terjaring Razia Polres Parigi Moutong Sulteng, Sanksi Denda Menanti

Operasi itu bertujuan untuk menertibkan kendaraan berknalpot brong yang meresahkan masyarakat. 

Penulis: Robit Silmi | Editor: mahyuddin
POLDA SULTENG
RAZIA KNALPOT - Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Parigi Moutong menggelar Razia Kendaraan berknalpot brong alias bising. Razia yang berlangsung sejak 23 Januari hingga 6 Februari 2025 itu menjaring 42 kendaraan, terdiri dari 39 sepeda motor dan 3 mobil yang melanggar aturan penggunaan knalpot standar, Jumat (7/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi


TRIBUNPALU.COM, PARIMO – Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Parigi Moutong menggelar Razia Kendaraan berknalpot brong alias bising. 

Razia Kendaraan yang berlangsung sejak 23 Januari hingga 6 Februari 2025 itu menjaring 42 kendaraan, terdiri dari 39 sepeda motor dan 3 mobil yang melanggar aturan penggunaan knalpot standar, Jumat (7/2/2025).

Kasat Lantas Polres Parigi Moutong AKP Aris Suhendar menyampaikan, operasi itu bertujuan untuk menertibkan kendaraan berknalpot brong yang meresahkan masyarakat. 

Menurutnya, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrik melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

"Selain melanggar aturan, knalpot bising mengganggu ketentraman masyarakat. Kami ingin memastikan lingkungan tetap aman, nyaman, dan kondusif," ujar AKP Aris Suhendar.

Baca juga: Warga Taopa di Parigi Moutong Unjuk Rasa Tolak Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Dalam razia tersebut, kendaraan yang melanggar langsung diberikan sanksi tilang dan pemiliknya diminta mengganti knalpot sesuai ketentuan pabrik. 

Langkah itu diambil sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalulintas (Kamseltibcarlantas).

AKP Aris juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar menaati aturan lalulintas demi kenyamanan bersama. 

"Menciptakan ketertiban lalu lintas bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita semua sebagai pengguna jalan yang baik," ucap AKP Aris.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved