Sulteng Hari Ini
Warga Desa Ungkaya Morowali Minta DPRD Sulteng Panggil PT Tamaco Graha Krida dan BPN
PT Tamaco Graha Krida saat ini tengah memproses perpanjangan Hak Guna Usaha perusahaannya di lahan Desa Ungkaya.
Penulis: Supriyanto | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Masyarakat Desa Ungkaya, Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali, bersama Penegakan HAM dan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (Pekhat ST) meminta DPRD Sulteng untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perusahaan Sawit PT Tamaco Graha Krida (TGK).
Hal itu disampaikan Koordinator Pekhat ST Rusli Dg Mapille saat berdialog bersama perwakilan PT TGK.
"Polemik masyarakat dengan Perusahaan Sawit harus ditindaklanjuti secara serius. Hal ini diharap untuk mewujudkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat," ucap Rusli Dg Mapille, Sabtu (8/2/25).
Menurutnya, masyarakat menuntut adanya transpransi terkait 20 persen dari luasan HGU.
Baca juga: PNS dan PPPK KPU Morowali Ikuti Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI Sekjen KPU Periode 2025-2030
Dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, setiap perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20 persen total luas areal kebun yang diusahakan.
Diketahui, masa berlaku HGU PT Tamaco Graha Krida telah berakhir Desember 2024.
PT Tamaco Graha Krida saat ini tengah memproses perpanjangan Hak Guna Usaha perusahaannya di lahan Desa Ungkaya.
Warga lingkar perkebunan PT Tamaco sepakat untuk membawa persoalan kebun rakyat itu ke DPRD Sulteng.
"Kami mengirim surat pengaduan dan permohonan RDP yang kami tujukan ke Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah," tutur Rusli.
Masyarakat berharap DPRD Sulteng turut mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Instansi terkiat dalam rapat dengar pendapat.
Disdik Sulteng: Kami Tak Punya Wewenang Awasi Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Dukung Program “Satu Harga” Sekda Parigi Moutong |
![]() |
---|
Jadi CEO Usaha Cukup Bayar Rp50 Ribu, Kemenkum Sulteng Buka Program Perseroan Perorangan |
![]() |
---|
Pemprov Sulteng Siapkan MoU Strategis Bersama BPKP, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan |
![]() |
---|
Petani Desa Bunta dan Tompira Gagal Panen, PT SEI Dituding Rusak Lingkungan Sungai Lampi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.