Sulteng Hari Ini

Warga Desa Ungkaya Morowali Minta DPRD Sulteng Panggil PT Tamaco Graha Krida dan BPN

PT Tamaco Graha Krida saat ini tengah memproses perpanjangan Hak Guna Usaha perusahaannya di lahan Desa Ungkaya. 

Penulis: Supriyanto | Editor: mahyuddin
HANDOVER
ASPIRASI WARGA - Koordinator Pekhat ST Rusli Dg Mapille saat rapat bersama Pemprov Sulteng di kantor gubernur, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, beberapa waktu lalu. Masyarakat Desa Ungkaya, Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali, bersama Penegakan HAM dan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (Pekhat ST) meminta DPRD Sulteng untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perusahaan Sawit PT Tamaco Graha Krida (TGK). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Masyarakat Desa Ungkaya, Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali, bersama Penegakan HAM dan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (Pekhat ST) meminta DPRD Sulteng untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perusahaan Sawit PT Tamaco Graha Krida (TGK).

Hal itu disampaikan Koordinator Pekhat ST Rusli Dg Mapille saat berdialog bersama perwakilan PT TGK.

"Polemik masyarakat dengan Perusahaan Sawit harus ditindaklanjuti secara serius. Hal ini diharap untuk mewujudkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat," ucap Rusli Dg Mapille, Sabtu (8/2/25).

Menurutnya, masyarakat menuntut adanya transpransi terkait 20 persen dari luasan HGU. 

Baca juga: PNS dan PPPK KPU Morowali Ikuti Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI Sekjen KPU Periode 2025-2030

Dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, setiap perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20 persen total luas areal kebun yang diusahakan.

Diketahui, masa berlaku HGU PT Tamaco Graha Krida telah berakhir Desember 2024. 

PT Tamaco Graha Krida saat ini tengah memproses perpanjangan Hak Guna Usaha perusahaannya di lahan Desa Ungkaya

Warga lingkar perkebunan PT Tamaco sepakat untuk membawa persoalan kebun rakyat itu ke DPRD Sulteng.

"Kami mengirim surat pengaduan dan permohonan RDP yang kami tujukan ke Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah," tutur Rusli.

Masyarakat berharap DPRD Sulteng turut mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Instansi terkiat dalam rapat dengar pendapat.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved