Ketidakjelasan UU TNI, Apakah Bulog Termasuk Lembaga Pertahanan?

Ia menggantikan Wahyu Suparyono yang baru menjabat selama lima bulan. 

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
KONTROVERSI DIRUT BULOG - Asisten Teritorial Panglima TNI Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P., M.I.P. memimpin acara kegiatan Bimbingan Teknis Ketahanan Pangan TA 2025 di Yonif 315/Grd Kota Bogor, Jawa Barat. Penunjukkan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya menjadi Dirut Bulog oleh Erick Thohir menjadi wujud tidak jelasnya penerapan Pasal 47 ayat 2 UU TNI. 

TRIBUNPALU.COM - Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI, telah ditunjuk oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Direktur Utama Perum Bulog pada Jumat (7/2/2025). 

Ia menggantikan Wahyu Suparyono yang baru menjabat selama lima bulan. 

Novi juga menegaskan bahwa ia masih merupakan perwira tinggi aktif di TNI dan menyatakan bahwa posisinya sebagai pemimpin Bulog merupakan arahan dari atasan.

Namun, Novi tidak menjelaskan siapa sosok pimpinan yang dimaksud.

"Ya masih aktivtias, iya (masih prajurit aktif)," ujar Novi pada Minggu (9/2/2025) lalu.

"Wah, ini sudah petunjuk dan arahan dari pimpinan (terkait menjadi Dirut Bulog)," sambungnya.

Baca juga: Jelang Ramadan, Polres Banggai Gelar Operasi Keselamatan Tinombala 2025

Novi menuturkan jabatan Dirut Bulog yang diembannya demi bisa mempercepat swasembada pangan.

"Sudah langsung untuk melaksanakan tugas ini (menjadi Dirut Bulog) supaya kita cepat swasembada pangan,” ucap dia.

Di sisi lain, adanya militer yang mengemban jabatan di lembaga sipil menimbulkan kritik.

Salah satunya terkait ketidakjelasan penerapan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari.

Baca juga: Belasan Jurnalis TVRI Sulteng Dirumahkan Akibat Efisiensi Anggaran

Dia menegaskan, penempatan prajurit TNI aktif di lembaga sipil dianggap melanggar Pasal 47 ayat 2 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Feri mengatakan mengacu pada pasal tersebut, sebenarnya, prajurit TNI aktif tidak dilarang untuk mengemban jabatan di lembaga sipil.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved