Ketidakjelasan UU TNI, Apakah Bulog Termasuk Lembaga Pertahanan?
Ia menggantikan Wahyu Suparyono yang baru menjabat selama lima bulan.
TRIBUNPALU.COM - Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI, telah ditunjuk oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Direktur Utama Perum Bulog pada Jumat (7/2/2025).
Ia menggantikan Wahyu Suparyono yang baru menjabat selama lima bulan.
Novi juga menegaskan bahwa ia masih merupakan perwira tinggi aktif di TNI dan menyatakan bahwa posisinya sebagai pemimpin Bulog merupakan arahan dari atasan.
Namun, Novi tidak menjelaskan siapa sosok pimpinan yang dimaksud.
"Ya masih aktivtias, iya (masih prajurit aktif)," ujar Novi pada Minggu (9/2/2025) lalu.
"Wah, ini sudah petunjuk dan arahan dari pimpinan (terkait menjadi Dirut Bulog)," sambungnya.
Baca juga: Jelang Ramadan, Polres Banggai Gelar Operasi Keselamatan Tinombala 2025
Novi menuturkan jabatan Dirut Bulog yang diembannya demi bisa mempercepat swasembada pangan.
"Sudah langsung untuk melaksanakan tugas ini (menjadi Dirut Bulog) supaya kita cepat swasembada pangan,” ucap dia.
Di sisi lain, adanya militer yang mengemban jabatan di lembaga sipil menimbulkan kritik.
Salah satunya terkait ketidakjelasan penerapan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari.
Baca juga: Belasan Jurnalis TVRI Sulteng Dirumahkan Akibat Efisiensi Anggaran
Dia menegaskan, penempatan prajurit TNI aktif di lembaga sipil dianggap melanggar Pasal 47 ayat 2 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Feri mengatakan mengacu pada pasal tersebut, sebenarnya, prajurit TNI aktif tidak dilarang untuk mengemban jabatan di lembaga sipil.
Namun, dia mengungkapkan bahwa lembaga sipil itu berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.
"Itu melanggar ketentuan Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Dasar ya, soal bagaimana ketahanan keamanan wilayah kewenangannya hanya ada di ruang pertahanan dan keamanan," ujar Feri, dikutip dari Kompas.com, Senin (10/2/2025).
Baca juga: Kepala DLH Banggai Tegaskan Peternakan Ayam di Bakung Belum Kantongi SPPL
Sementara bunyi Pasal 47 ayat 2 UU TNI adalah:
"Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung," demikian bunyi dari pasal tersebut.
"Undang-undang TNI membuka ruang militer untuk menjabat di jabatan sipil, sepanjang itu jabatan yang sudah ditentukan di pasal 47 UU TNI. Di luar itu tidak bisa, dan Bulog bukanlah salah satunya (yang termasuk diperbolehkan)," kata Feri.
Pemerintah Diduga Anggap Bulog Masuk Urusan Ketahanan soal Pangan
Sementara, menurut pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, penunjukkan Novi menjadi Dirut Bulog diduga lantaran adanya anggapan dari pemerintah bahwa Bulog masuk sebagai lembaga yang mengurusi terkait ketahanan khususnya pangan.
Sehingga, sambung Fahmi, ketahanan pangan dianggap beririsan dengan keahlian prajurit TNI seperti Novi dalam dunia militer.
Baca juga: Pemkot Palu Dorong Waktu Operasi Kawasan Kuliner Kalikoa Tak Hanya di Malam Hari
"Karena itu, penempatan prajurit aktif di posisi tersebut mungkin dipandang sebagai langkah strategis untuk memanfaatkan kecakapan, kedisiplinan, dan pengalaman militer dalam mengelola hal-hal yang berkaitan dengan ketahanan negara," kata Khairul kepada Tribunnews.com, Senin pagi.
Kendati demikian, Khairul menegaskan bahwa prajurit TNI aktif seperti Novi seharusnya mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum menjabat di lembaga sipil seperti Bulog demi tidak terganggunya profesionalitas TNI.
"Selain itu, hal ini berpotensi mengganggu netralitas TNI, yang pada akhirnya dapat memengaruhi independensi dan objektivitas TNI dalam menjalankan tugas-tugas utamanya," tutur Khairul.
Namun, Khairul menjelaskan praktek semacam ini sudah bukan barang baru sejak era pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: PT CPM Bagikan Sembako di Kelurahan Tondo Palu,
Hal ini, ujarnya, menjadi wujud ketidakjelasan dalam pelaksanaan aturan yang ada, khususnya terkait penerapan UU TNI.
Khairul mengatakan jika pemerintah merasa bahwa perlunya adanya keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, maka seharusnya revisi Pasal 47 UU TNI memang perlu dilakukan.
Dia menegaskan hal tersebut perlu dilakukan demi memberikan kejelasan terkait landasan hukum ketika pemerintah menunjuk prajurit aktif menduduki jabatan sipil.
"Kalau keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, khususnya di BUMN, diproyeksikan terus berkembang, maka penting untuk melakukan perubahan atau penyesuaian terhadap aturan hukum yang ada, terutama dalam rangka memberikan dasar hukum yang lebih jelas dan mengakomodasi kebutuhan negara," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Stok Beras Bulog di Kota Palu Aman, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Terpenuhi |
![]() |
---|
Demo Beras di Bulog Ongka Parigi Moutong Diwarnai Aksi Bakar Ban |
![]() |
---|
Warga Demo di Bulog Ongka Parimo, Protes Beras Bantuan Tak Layak Konsumsi |
![]() |
---|
Warga Antusias Dapatkan Beras dengan Harga Terjangkau di GPM Polresta Palu |
![]() |
---|
Polresta Palu Gelar Gerakan Pangan Murah, 10 Ton Beras Disediakan untuk Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.