Pilkada Parigi Moutong 2024

DKPP Sidang KPU dan Bawaslu Parigi Moutong, Kuasa Hukum Pengadu Ungkap Sejumlah Fakta

Sidang itu menghadirkan komisioner KPU dan anggota Bawaslu dari Kabupaten Parigi Moutong dan Sulawesi Tengah sebagai teradu.

Editor: mahyuddin
Tangkapan Layar Youtube DKPP
SIDANG DKPP - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan agenda pemeriksaan untuk perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) mengungkap sejumlah fakta, Senin (10/2/2025). Sidang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito, didampingi Muhammad Tio Aliansyah, Ranta Dewi Pettalolo, J Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. 

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan agenda pemeriksaan untuk perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) mengungkap sejumlah fakta, Senin (10/2/2025).

Sidang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito, didampingi Muhammad Tio Aliansyah, Ranta Dewi Pettalolo, J Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Sidang itu menghadirkan komisioner KPU dan anggota Bawaslu dari Kabupaten Parigi Moutong dan Sulawesi Tengah sebagai teradu.

Diketahui DKPP menyidangkan perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 dan 46-PKE-DKPP/I/2025.

Kedua perkara itu diadukan Fadli A Azis dan Mahfud AR Kambay yang memberikan kuasa kepada Lukman Hakim.

Kuasa Hukum Lukman Hakim usai persidangan menyebutkan, KPU dan Bawaslu Parigi Moutong salah dalam menafsirkan masa jeda hinga menyebabkan hilangnya hak konstitusional pasangan calon Amrullah S Kasim Almahdaly dan Ibrahim A Hafid.

"Dampaknya pada pemberian kesempatan kampanye tidak adil, pengadu tidak mendapatkan fasilitas pemasangan APK. Hak konstitusional pasangan calon didapatkan melalui putusan PTTUN Makasar," kata Lukman via Whatsapp kepada TribunPalu.com, Selasa (11/2/2025).

Baca juga: DKPP Sidang Komisioner KPU dan Bawaslu Parigi Moutong serta Sulteng Terkait TMS Amrullah-Ibrahim

Dia mengatakan, KPU Sulteng tidak melakukan supervisi yang benar terhadap tahapan pendaftaran calon di Pilkada Parigi Moutong 2024.

Bahkan, dalam persidangan diketahui bahwa dua komisioner KPU Sulteng pernah menerima koordinasi atau konsultasi dari KPU Parigi Moutong.

Bawaslu Sulteng juga telah mengingatkan Bawaslu Parigi Moutong untuk menerima permohonan pemohon saat sengketa.

Hanya saja Bawaslu Parigi Moutong terkesan mengabaikan dan menolak permohonan pemohon seluruhnya.

"KPU secara sadar menafsirkan putusan Mahkamah Agung terkait masa jeda terpidana Amrullah Almahdali secara ugal-ugalan, tanpa menghadirkan ahli sehingga tidak meloloskan Amrullah Almahdali dan Ibrahim Hafid sebagai peserta Pilkada," jelas Lukman.

Dalam persidangan diketahui pula bahwa koordinasi KPU Parigi Moutong dan Sulteng tanpa berita acara sehingga terkesan hanya sebatas konsultasi di ruang tidak formal.

Perkara nomor 12-PKE-DKPP/I/2024 mengadukan 10 penyelenggara Pemilu berasal dari KPU Parigi Moutong, yaitu Ariyana (Ketua), Mohamad Iskandar Mardani, Daiman Hidayat, Maskar, dan I Made Koto Parianto.

Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai teradu I sampai teradu V.

Sedangkan lima nama lainnya berasal dari KPU Sulteng yaitu Risvirenol (Ketua), Christian A Oruwo, Darmiati, Dirwansyah Putra, dan Nisbah.

Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai teradu VI sampai teradu X.

Pihak pengadu mendalilkan Ketua dan empat komisioner KPU Parigi Moutong mengeluarkan putusan yang menyatakan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong atas nama Amrullah S Kasim Almahdaly dan Ibrahim A Hafid, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Pilkada 2024. 

Kelima teradu baru menyatakan Memenuhi Syarat (MS) setelah ada putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.

Selain itu, pengadu mendalilkan Ketua dan empat anggota KPU Sulteng selaku teradu VI sampai X, tidak melakukan supervisi terhadap pekerjaan teradu I sampai teradu V dalam tahapan pencalonan Pilkada Parigi Moutong 2024.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Lanjutkan Sengketa Pilkada Parigi Moutong dan Banggai 2024 ke Sidang Pembuktian

Sementara perkara nomor 46-PKE-DKPP/I/2025 mengadukan 10 nama yang terdiri dari Bawaslu Parigi Moutong dan Bawaslu Sulteng.

Kelima anggota Bawaslu Parigi Moutong adalah Muhammad Rizal (Ketua), Herman Saputra, Muhammad Ja’far, Jayadin, dan Fatmawati. 

Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai teradu I sampai teradu V dalam perkara ini.

Sedangkan lima teradu dari Bawaslu Sulteng adalah Nasrun (Ketua), Muh. Rasyidi Bakry, Ivan Yudharta, Fadlan, dan Dewi Tisnawati. 

Kelima orang tersebut secara berurutan menjadi teradu VI sampai teradu X dalam perkara ini.

Ketua dan empat Anggota Bawaslu Parigi Moutong didalilkan tidak mengawasi tahapan pendaftaran calon peserta Pilkada Parigi Moutong 2024 yang dilakukan KPU sehingga mengakibatkan keluarnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk bakal pasangan calon Amrullah S Kasim Almahdaly dan Ibrahim A Hafid.

Menurut para pengadu, teradu I sampai teradu V telah melakukan pembiaran terhadap KPU Parigi Moutong karena menolak permohonan penyelesaian sengketa Pilkada yang diajukan Amrullah S Kasim Almahdaly dan Ibrahim A Hafid.

Sementara Ketua dan empat Anggota Bawaslu Sulteng diadukan pihak pengadu karena diduga tidak melakukan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan terhadap tugas pengawasan yang dilakukan Bawaslu Parigi Moutong.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved