Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Mahkamah Konstitusi Lanjutkan Sengketa Pilkada Parigi Moutong dan Banggai 2024 ke Sidang Pembuktian

Saldi Isra menyatakan bagi perkara yang lanjut ke persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli maksimal 4 orang untuk sekaligus persidangan.

Editor: mahyuddin
Handover/Tangkapan Layar Youtube MK
SIDANG SENGKETA PILKADA - Hakim Konstitusi, Saldi Isra. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan perkara nomor 171 Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Banggai tahun 2024 ke sidang pemeriksaan lanjutan. 

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Mahkamah Konstitusi melanjutkan perkara nomor 75 perselisihan Hasil Pilkada Parigi Moutong ke persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.

Hal itu disampaikan Hakim Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan Dismissal yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Selasa (4/2/2025) malam.

Saldi Isra menyatakan bagi perkara yang lanjut ke persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli maksimal 4 orang untuk sekaligus persidangan.

 "Jadi tidak berbeda hari. Harus dihadirkan sekaligus. Terserah mau empat-empatnya saksi, mau empat-empatnya ahli terserah, tergantung kebutuhan masing-masing," kata Isra dikutip dari Chanel Yaoutube Mahkamah Konstitusi.

Karena itu, Saldi Isra meminta agar daftar saksi atau ahli dan CV singkat berserta pokok-pokok keterangan saksi sudah harus disampaikan Mahkamah, termasuk keterangan ahli paling lambat 1 hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Banggai ke Sidang Pembuktian

"Kalau lewat dari itu tidak diterima," kata Saldi Isra.

Selanjutnya, MK akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7-17 Februari 2025.

"Nanti menunggu panggilan resmi Mahkamah yang akan disampaikan oleh Kepaniteraan," kata dia.

Penambahan alat bukti dan inzage, serta surat-surat lainnya tidak dapat dilakukan lagi setelah selesai sidang pembuktian lanjutan.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi  menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada dari 138 daerah pada hari pertama pembacaan putusan dismissal.

Sebanyak 20 gugatan Sengketa Pilkada lainnya berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.

Berikut ini daftar gugatan Sengketa Pilkada yang berlanjut ke tahap pembuktian:

  • 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Empat Lawang  
  • 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman Barat  
  • 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bengkulu Selatan 
  • 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Serang
  • 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Parigi Moutong
  • 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Banggai
  • 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bungo
  • 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  • 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Sabang
  • 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Palopo
  • 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman
  • 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Gorontalo Utara
  • 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Lamandau
  • 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bangka Barat
  • 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Banjarbaru
  • 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pesawaran
  • 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Magetan
  • 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Aceh Timur
  • 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Tasikmalaya
  • 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mimika.(*)
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved