Senin, 27 April 2026

Menkes "Ancam"Berikan Sanksi Bagi Dinkes Provinsi yang Tak Mau Validasi KRIS RS

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bakal memberikan sanksi bagi Dinas Kesehatan.

Editor: Lisna Ali
(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
KELAS RAWAT INAP STANDAR - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di Auditorium Herman Susilo Ditjen Tenaga Kesehatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025) beberapa waktu lalu. Baru-baru ini Menkes menargetkan semua RS terapkan Kelas Rawat Inap Standar pada Juni 2025. 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bakal memberikan sanksi bagi Dinas Kesehatan yang tidak melakukan validasi atau mengecek progres implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit wilayahnya masing-masing.

Diketahui, sesuai rencana, ada 3.113 rumah sakit yang terdiri dari rumah sakit swasta dan rumah sakit pemerintah yang ditargetkan bisa mengimplementasikan KRIS pada Juni 2025.

"Saya minta dinkes-dinkes kalau dia enggak pernah ngecek rumah sakitnya sudah jalan apa enggak, nanti DAK-nya kita bintangin juga. Kita kan sekarang zamannya lagi bintang-bintangin," kata Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

Budi menuturkan, mayoritas rumah sakit sudah divalidasi oleh dinas kesehatan setempat. Totalnya sebanyak 2.766 dari 3.113 rumah sakit dengan rerata tingkat validasi sekitar 88 persen.

Tercatat, hanya ada empat provinsi dengan oleh dinkes provinsi yang kurang dari 50 persen, yakni Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Papua, dan Papua Pegunungan.

Ia pun mempertanyakan mengapa dinkes-dinkes di wilayah tersebut lambat melakukan validasi.

"Jadi kalau misalnya Kalimantan Barat kok bisa, masa Kalimantan Tengah enggak bisa. Ada beberapa provinsi sudah 90 persen validasi, Papua Barat Daya (juga sudah validasi). Masa provinsi Papua sendiri masih rendah. Harusnya kan bisa, ini masalah niat saja," ucap Budi.

Lebih lanjut, Budi menyatakan, implementasi KRIS bertujuan untuk menerapkan standar minimal layanan bagi masyarakat.

"Jadi tujuan utamanya bukan dari sisi kelas, tapi layanan kesehatannya minimal sama dan standarnya dipenuhi," ucap Budi.

Setidaknya ada 12 kriteria kamar KRIS yang harus dipenuhi oleh pasien BPJS saat rawat inap di rumah sakit, merujuk pada Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Dua belas kriteria tersebut meliputi:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (tidak menyimpan debu dan mikroorganisme).

2. Ventilasi udara (minimal 6 kali pergantian udara per jam).

3. Pencahayaan ruangan (pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur).

4. Kelengkapan tempat tidur (dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh ada percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved