Palu Hari Ini
LMND Sulteng Pertanyakan Transparansi Perusahaan Tambang di Poboya Palu, Minta KLHK Lakukan Hal Ini
Pernyataan PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) dengan anak usahanya PT Citra Palu Minerals (CPM) telah memenuhi regulasi dan persyaratan berlaku unt
Penulis: Citizen Reporter | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pernyataan PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) dengan anak usahanya PT Citra Palu Minerals (CPM) telah memenuhi regulasi dan persyaratan berlaku untuk operasional tambang Poboya, direspon Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi Sulawesi Tengah (LMND Sulteng).
Pjs Ketua LMND Sulteng, Azis mengatakan, meski benar sudah memenuhi regulasi dan persyaratan, mencuatnya berbagai pemberitaan negatif dan aksi protes akhir-akhir ini, menunjukan bahwa banyak masalah terjadi pada areal dan lingkar pertambangan perusahaan tersebut.
Seharusnya kata dia, CPM berbenah diri dan menghargai kearifan masyarakat lokal terutama masyarakat lingkar tambang.
"Yang menjadi pertanyaan, apakah CPM dalam beroperasi sudah sesuai dengan standar keselamatan dan lingkungan yang berlaku?," ujarnya pada Kamis (13/2/2025).
"Kenapa kami selalu mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas PT CPM, karena selama melakukan operasionalnya, CPM belum memasang alat sparing ambient pengukur udara yang harus dicek secara periodik dan berkala, makanya masyarakat Kota Palu mengeluh soal pencemaran udara yang berdampak pada lingkungan dan kesehatan aktibat dari aktivitas pertambangan yang mereka lakukan selama ini," tambahnya.
Baca juga: DLH Kota Palu Aksi Bersih Mangrove di Pesisir Layana Sambut HPSN 2025
Dia menegaskan, pencemaran udara tersebut, merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM), seperti tertuang dalam Undang undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, pasal 9 ayat 3, bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang sehat.
"Maka benar apa yang menjadi aksi protes kami selama ini, dengan mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia untuk melakukan Audit HAM terhadap CPM," tegasnya.
Pihaknya juga meminta Kemenetrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan moratorium aktiviatas tambang CPM, dan menurunkan tim yang kredibel untuk melakukan evaluasi secara transparan dan akuntabel.
Karena pemasangan alat sparing ambient pengukur udara adalah wajib dilaksanakan oleh CPM.
"Jadi pernyataan Manajemen BRMS, bahwa kegiatan pertambangan yang dijalankan CPM berlandaskan prinsip good mining practice, mengada - ngada dan makin memperkeruh masalah terjadi saat ini," tandasnya. (*)
| Hasil Koordinasi Bapenda Palu dengan Dinas ESDM Sulteng: Belum Ada Galian C Kantongi RKAB |
|
|---|
| Buktikan Usia Bukan Halangan, Pensiunan Guru Asal Sidrap Gowes 700 Km dari Palu |
|
|---|
| SDN 3 Palu Terbukti Hasilkan Murid Berprestasi di Berbagai Bidang |
|
|---|
| SMPN 4 Palu Beri Penghargaan Siswa Berprestasi Saat Perpisahan Kelas IX |
|
|---|
| Bawa Sabu 0,473 Gram, Dua Pria Asal Sigi Diciduk di Palu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Pjs-Ketua-LMND-Sulteng-Aziz-mengatakan-pihaknya-menyayangkan-pern.jpg)