Berita Viral

VIRAL! Anak Gadis 16 Tahun Asal Sidoarjo Polisikan Ayah Kandung, Gegara Sakit Hati Tak Diberi Nafkah

Anak gadis berusia 16 tahun ini terpaksa melaporkan ayah kandungnya sendiri ke pihak kepolisian.

Editor: Lisna Ali
TRIBUN JATIM/TONY HERMAWAN
ANAK LAPORKAN AYAH - IV bersama ibu dan pengacaranya menunjukkan bukti-bukti yang akan digunakan untuk melaporkan ayahnya ke polisi pada Senin (3/2/2025). IV tak dinafkahi selama 10 tahun hingga harus jualan gorengan di sekolah. 

TRIBUNPALU.COM - Anak gadis berusia 16 tahun ini terpaksa melaporkan ayah kandungnya sendiri ke pihak kepolisian.

Salah satu penyebab tindakan sang anak ini dikarenakan sudah 10 tahun terakhir ini tak diberikan nafkah.

Tak hanya itu, dia juga kerap dimarahi setiap meminta uang dan nomor teleponnya diblokir setelahnya.

Duduk Perkara

Remaja berinisial IV yang merupakan siswi di Sidoarjo, Jawa Timur nekat melaporkan ayah kandungnya ke polisi. 

Laporan itu dilayangkan lantaran sakit hati kepada sang ayah karena tidak memberinya nafkah selama 10 tahun. 

IV kecewa dengan sang ayah lantaran selama bekerja di Magelang tak pernah sekalipun memperhatikan keluarganya. 

Dia selama ini hidup bersama ibunya. 

Demi mendapat uang saku, IV berdagang kue goreng dan dijual di sekolah. 

Dia bercerita, perlakuan ayahnya ke dirinya tidak mengenakan. 

Bila dia meminta uang melalui pesan WhatsApp, ayahnya langsung memblokir.

"Minta uang saja ke ayah selalu dimarahi, bahkan nomor teleponku diblokir," ujarnya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (12/2/2025).

Kasus terakhir, ketika IV meminta uang pada ayahnya untuk memperbaiki handphone yang rusak pada Desember 2024. 

Dia meminta Rp500 ribu untuk biaya servise.

Dia sempat dijanjikan akan diberi awal tahun baru 2025. 

Namun janji itu tak ditepati, akun WhatsApp IV pun diblokir.

"Aku dibilang anak yang bisanya minta uang," katanya.

Berdasarkan kasus tersebut, IV kemudian melaporkan ayahnya ke polisi. 

Dia ingin memperjuangkan haknya. 

IV juga kerap mendapat komentar tak menyenangkan dari keluarga ayahnya. 

"Padahal aku tidak minta nafkah banyak, cuma minta bentuk apa yang jadi kebutuhan."

"Saya sakit hati belum tentu tiap bulan dapat Rp100 ribu, tapi tiap kali minta uang, WhatsApp diblokir."

"Ayah itu tidak pernah kasih nafkah sejak 2015."

"Makanya aku melaporkan ayah," ujarnya.

Pelaporan IV ini didampingi pengacara, Johan Widjaja. 

Johan mengatakan jika kliennya memang melaporkan ayah kandungnya sendiri. 

Ini sebab perlakuan sang ayah yang tak menafkahi. 

Berdasarkan kekesalan itu, kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. 

"Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana."

"Itu diatur di UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan KUHP," tandas Johan Widjaja. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved