Cara Memeriksa Penggunaan Data KTP untuk Pinjaman Online via SLIK OJK

Penggunaan data oleh pihak tidak bertanggungjawab tanpa izin juga berpotensi menjadi media kejahatan yang merugikan pemilik dan orang lain.

Editor: Regina Goldie
Warta Kota / Henry Lopulalan
CARA CEK SLIK OJK - ilustrasi. Simak cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak. 

TRIBUNPALU.COM - Berikut langkah-langkah untuk memeriksa apakah data KTP digunakan untuk pinjaman online (pinjol) melalui SLIK OJK.

Informasi pribadi seperti nomor ponsel, alamat, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).

Penggunaan data oleh pihak tidak bertanggungjawab tanpa izin juga berpotensi menjadi media kejahatan yang merugikan pemilik dan orang lain.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara mengecek apakah datanya telah digunakan orang lain untuk pengajuan pinjol maupun jenis kredit lain.

Baca juga: Satpol PP Kota Palu Adakan Cross Country Khusus Satlinmas

Pengecekan dapat dilakukan dengan memanfaatkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Lantas, bagaimana cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak?

Cara Cek Data Pribadi Dipakai Pinjol atau Tidak

SLIK OJK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

SLIK OJK dimanfaatkan untuk memperlancar penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit, penilaian kualitas debitur, verifikasi sebelum kerja sama, serta meningkatkan disiplin industri keuangan.

Bagi masyarakat yang belum pernah mengajukan pinjaman atau kredit, sistem ini dapat digunakan untuk mengecek apakah data pribadi telah disalahgunakan.

Baca juga: PSM Makassar vs PSIS Semarang Jadi Ujian Mentalitas Pasukan Ramang Lawan Tim Papan Bawah

Dilansir dari laman resminya, permintaan informasi pinjaman kepada OJK tersedia secara luring maupun daring dengan cara sebagai berikut:

1. Cara mengajukan SLIK OJK via offline

Cara mengecek apakah data pribadi dipakai pinjol atau tidak dapat dilakukan secara langsung dengan mengunjungi Kantor OJK terdekat dan membawa dokumen berupa:

KTP untuk warga negara Indonesia (WNI)
Paspor untuk warga negara asing (WNA)
Jika melalui kuasa, maka membawa surat kuasa.
Selanjutnya, OJK akan melakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen pendukung.

Jika telah sesuai persyaratan, OJK akan menarik data informasi debitur atau pemohon.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved