Selasa, 5 Mei 2026

Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada PHK Tenaga Honorer Meski Ada Efisiensi Anggaran

Pernyataan ini dikeluarkan oleh Sri Mulyani untuk menanggapi kabar yang beredar mengenai adanya PHK sebagai bagian dari langkah efisiensi.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
Tribunnews.com / Fersianus Waku
EFISIENSI ANGGARAN KEMENTERIAN - Konferensi pers Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Sri Mulyani memastikan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga negara imbas efisiensi anggaran. (Fersianus Waku/Tribunnews.com) 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga honorer di kementerian dan lembaga negara meskipun ada upaya efisiensi anggaran.

Pernyataan ini dikeluarkan oleh Sri Mulyani untuk menanggapi kabar yang beredar mengenai adanya PHK sebagai bagian dari langkah efisiensi.

"Terkait berita mengenai PHK honorer di lingkungan kementerian/lembaga. Dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Baca juga: Polisi Tangkap Penyalahgunaan Narkotika di Banggai Kepulauan

Sri Mulyani menjelaskan bahwa langkah efisiensi yang dilakukan pemerintah tidak akan berdampak pada keberlanjutan tenaga honorer.

"Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau dalam hal ini rekonstruksi dari anggaran kementerian/lembaga tidak terdampak pada honorer," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut terkait langkah efisiensi tersebut agar tidak mengganggu belanja untuk tenaga honorer.

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Desa Loli Saluran Donggala Panik Akibat Longsor

"Untuk itu akan dilakukan penelitian lebih lanjut langkah efisiensi kementerian/lembaga tersebut agar tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga honorer dan tetap menjalankan sesuai arahan presiden yaitu pelayanan publik yang baik," tutur Sri Mulyani.

efisiensi anggaran ini diketahui atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Inpres ini menginstruksikan pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) untuk meningkatkan efisiensi belanja negara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved