Prabowo Instruksikan Kabinet Turunkan Harga Tiket Pesawat dan Biaya Haji

Prabowo Subianto bahkan meminta agar penurunan harga tersebut dilakukan secara maksimal.

|
Editor: Regina Goldie
Tangkapan layar dari YouTube Partai Gerinda
PIDATO PRABOWO - Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto saat berpidato dalam HUT ke-17 Partai Gerindra di Sentul International Convention Centre (SICC) di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025). Pada kesempatan tersebut, Prabowo meminta agar harga tiket pesawat dan haji diturunkan. 

TRIBUNPALU.COM - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menginstruksikan para anggota kabinetnya untuk berusaha menurunkan harga tiket pesawat dan Biaya Haji

Prabowo Subianto bahkan meminta agar penurunan harga tersebut dilakukan secara maksimal.

"Ada menteri agama di sini? ada menteri agama? Badan haji ada? kalau bisa ongkos naik haji turun lagi," ujar Prabowo di HUT ke-17 Gerindra di Sentul International Convention Centre (SICC), Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025).

Prabowo Subiantomenyatakan bahwa ia ingin menjadi presiden yang suka menurunkan harga, namun bukan untuk harga gabah yang menurutnya justru perlu dinaikkan.

Baca juga: Rekor Mentereng Persib Bandung Jelang Laga Panas Kontra Persija

"Harga yang boleh naik adalah harga gabah untuk petani. Nah, itu harus naik," kata Prabowo.

Lebih lanjut, Prabowo juga meminta para pengusaha agar tidak mencekik para petani dengan urusan harga. 

"Daripada kau cekik, lebih baik kucekik kau. Boleh untung, untung yang wajar, rakyat kita harus sejahtera, petani kita harus dapat keuntungan yang cukup, kalau kau tidak patuh dengan peraturan pemerintah kami akan bertindak. Dan dasar hukum saya kuat, dasar hukum saya adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33," kata ketua umum Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 6 tahun 2025 pada 12 Februari 2025. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) per embarkasi. 

"Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” ujar Dirjen PHU Kementerian Agama Hilman Latief. 

Baca juga: 5 Bansos yang Akan Cair Februari 2025, Cek Apa Saja

Berikut Besaran BPIH Jemaah Haji:

A. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00

B. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00

C. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved