Prabowo Subianto Lantik 961 Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak, 12 dari Sulteng, Siapa Saja?
Presiden RI Prabowo Subianto pagi ini akan melantik 961 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/2/2025).
TRIBUNPALU.COM - Presiden RI Prabowo Subianto pagi ini akan melantik 961 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/2/2025).
Termasuk 12 di antaranya merupakan kepala daerah dari Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), di antaranya Pasangan Gubernur Sulteng Anwar Hafid-Reny A Lamadjido, pasangan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid- Imelda Liliana Muhidin dan pasangan Bupati Poso Verna GM Inkiriwang-Suharto Kandar.
“Upacara Pelantikan tersebut akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, yang akan mengambil sumpah jabatan para kepala daerah terpilih," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2/2025).
Sebanyak 961 kepala daerah yang akan dilantik hari ini terdiri dari 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota dalam satu rangkaian prosesi.
"Presiden Prabowo juga dijadwalkan menyampaikan amanat kepada para kepala daerah yang baru dilantik," kata Yusuf.
Pelantikan kepala daerah hari ini menurut Yusuf merupakan yang pertama digelar secara serentak di Indonesia.
"Pelantikan ini merupakan yang pertama kali digelar secara serentak di Istana Kepresidenan, menandai babak baru dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia," ungkapnya.
"Sebelum pelantikan, para kepala daerah akan terlebih dahulu mengikuti prosesi kirab dari Monumen Nasional (Monas) menuju Istana Merdeka Jakarta," kata dia.
Kepala daerah dari Sulawesi Tengah
Pelantikan serentak Kepala Daerah Terpilih hasil Pilkada 2024 dilaksanakan Selasa, 20 Februari 2025.
Keputusan ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah se-Indonesia yang digelar secara daring, beberapa waktu lalu.
Semula, pelantikan 296 Kepala Daerah Terpilih yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025.
Namun, karena adanya tahapan dismissal atau putusan sela MK terkait sengketa hasil Pilkada yang dijadwalkan pada 4-5 Februari 2025, maka pelantikan Kepala Daerah Terpilih diundur ke 20 Februari 2025.
Usai pelantikan, gubernur, wali kota dan bupati akan mengikuti retret atau pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang.
Sebanyak 505 Kepala Daerah Terpilih direncanakan untuk mengikuti pembekalan itu.
Kepala Daerah yang dimaksud adalah Bupati, Walikota, dan Gubernur terpilih.
Retret bagi Kepala Daerah Terpilih akan dilaksanakan 21-28 Februari 2025.
Selama program berlangsung, kepala daerah tidak akan didampingi oleh ajudan dan diharapkan untuk mengikuti semua agenda dengan disiplin penuh.
Sebelum menuju Akmil, para Kepala Daerah terpilih direncanakan akan berkumpul di Istana Kepresidenan Yogyakarta.
Diketahui, terdapat 12 Kepala Daerah Terpilih hasil Pilkada 2024 dari Sulawesi Tengah bakal dilantik Presiden Prabowo Subianto 20 Februari 2025.
Semula, hanya ada tiga Kepala Daerah Terpilih dari Sulteng yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi kemudian menolak sembilan perselisihan Pilkada dari Sulteng.
Atas penolakan itu, total 12 dari 14 Kepala Daerah Terpilih dari Sulteng bakal mengikuti pelantikan di ibu kota.
Berikut daftar 12 Kepala Daerah Terpilih hasil Pilkada 2024 dari Sulawesi Tengah:
- Pasangan Gubernur Sulteng Anwar Hafid-Reny A Lamadjido
- Pasangan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid- Imelda Liliana Muhidin
- Pasangan Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady-Serfi Kambey
- Pasangan Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa dan Ablit
- Pasangan Bupati Tojo Una-una Ilham Lawidu-Surya
- Pasangan Bupati Poso Verna GM Inkiriwang-Suharto Kandar
- Pasangan Bupati Sigi Rizal Intjenae-Samuel Yansen Pongi
- Pasangan Bupati Donggala Vera Elena Laruni-Taufik Burhan
- Pasangan Bupati Tolitoli Amran H Yahya-Moh Besar Bantilan
- Pasangan Bupati Buol Risharyudi Triwibowo Timumun-Muhammad Nasir Dj Daimaroto
- Pasangan Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi-Djira K
- Pasangan Bupati Morowali Ikhsan Abdul Rauf dan Iriane Ilyas.
Sengketa Pilkada 2024 dari Sulteng di MK, 9 Ditolak Hakim, 2 Lanjut Tahap Pembuktian
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sembilan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 dari Sulawesi Tengah.
Penolakan kesembilan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 dari Sulawesi Tengah itu dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di ruang sidang pleno, Rabu (5/2/2025).
Atas penolakan itu, sembilan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang bersoal di Mahkamah Konstitusi melenggang sebagai bupati, wali kota maupun gubernur terpilih.
Diketahui, ada 11 permohonan gugatan hasil Pilkada 2024 dari Sulawesi Tengah di Mahkamah Konstitusi, termasuk Pilgub Sulteng 2024.
Dari 11 permohonan itu, dua di antaranya berlanjut di tahap sidang pembuktian.
Kedua permohonan berlanjut itu adalah Pilkada Banggai dan Pilkada Parigi Moutong 2024.
Berikut Daftar perselisihan hasil Pilkada 2024 dari Sulteng yang ditolak Mahkamah Konstitusi
145/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pilwali Palu 2024
109/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pilkada Banggai Kepulauan 2024
54/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pilkada Buol 2024
159/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pilkada Morowali 2024
87/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pilkada Morowali Utara 2024
149/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pilkada Sigi 2024
284/PHPU.GUB-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pilgub Sulteng
182/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pilkada Poso 2024
162/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pilkada Donggala 2024.
Pertimbangan MK untuk Pilgub Sulteng 2024
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri tidak dapat diterima.
Pengucapan putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan hukum menyatakan perkara permohonan 284/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil.
“Berkenaan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur telah termuat dalam pertimbangan hukum masing-masing perkara. Berkenaan dengan tersebut tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur). Dengan demikian eksepsi Termohon atau eksepsi Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum,” terang Arief.
Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Sebelumnya, Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri mendalilkan adanya pelanggaran administrasi dalam Pilgub Sulteng 2024.
Pemohon mendalilkan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 (Anwar – Reny A. Lamadjido) dan nomor urut 3 (Rusdy Mastura - Sulaiman Agusto) berupa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.
Kedua pasangan tersebut melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan di Kota Palu dalam batas waktu dan dengan cara dan tujuan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan khususnya UU Pilkada.(*)
Berangsur Membaik, Belasan Siswa Diduga Keracunan MBG Dipulangkan dari RS |
![]() |
---|
Desa Ogotua Tolitoli Masuk 15 Besar Nasional Penurunan Stunting |
![]() |
---|
Atlet Taekwondo Muh Rezqy Sumbang Emas Pertama untuk Buol di POPDA |
![]() |
---|
Wabup Buol: POPDA Bukan Hanya Tentang Menang, Tapi Membangun Karakter |
![]() |
---|
Tim Ekspedisi Patriot Kementerian Transmigrasi Tiba di Poso, Ini Misinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.