Sulteng Hari Ini

Temui Pengunjuk Rasa, Muhammad Safri: Revisi UU Minerba Harus Dikaji Ulang

Setelah menggelar aksi sejak pagi, mahasiswa akhirnya bertemu dengan dua anggota dewan, yakni Muhammad Safri dan Mahfud Masuara dari Komisi I.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
ANGGOTA DPRD SULTENG TANGGAPI MASA AKSI - Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) harus dikaji ulang.  

Diketahui, aksi ini diikuti oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Palu, seperti Universitas Tadulako, Universitas Islam Negeri Datokarama, Universitas Alkhairaat, dan Universitas Muhammadiyah Palu.

Baca juga: M Nizar Rahmatu Pastikan Maju Kembali sebagai Ketua KONI Sulteng

Delapan Tuntutan Massa Aksi

Adapun delapan tuntutan utama yang disuarakan mahasiswa dalam aksi ini adalah sebagai berikut:

1. Menolak Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

2. Menolak Program MBG (Minimalisasi Bantuan Gaji).

3. Menolak Revisi Undang-Undang Minerba.

4. Menolak Revisi Tata Tertib DPR RI.

5. Evaluasi terhadap sektor pertambangan dan tata ruang di Sulawesi Tengah.

6. Menolak Dwifungsi ABRI.

7. Mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

8. Mendorong dunia pendidikan dan kesehatan sebagai program utama. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved