Ramadan 2025

Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan Menurut Buya Yahya, Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Adi Hidayat

Buya Yahya menambahkan Rasulullah SAW pernah melarang Ziarah Kubur, akan tetapi setelah itu menjadi diperkenankan.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM
ZIARAH KUBUR - Pemakaman umum di Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, ramai dikunjungi warga untuk berziarah. Ziarah Kubur menjelang Ramadhan menjadi tradisi beberapa umat Muslim. Ke datangan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri adalah momen yang sering digunakan oleh umat Islam untuk melakukan Ziarah Kubur. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Ziarah Kubur menjelang Ramadhan menjadi tradisi beberapa umat Muslim.

Ke datangan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri adalah momen yang sering digunakan oleh umat Islam untuk melakukan Ziarah Kubur.

Lantas apa hukum Ziarah Kubur jelang Ramadhan?

Rasulullah SAW bersabda "Aku pernah melarang kalian Ziarah Kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam. Maka sekarang berziarahlah, karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat," sabda Rasulullah SAW.

Demikian diungkapkan Buya Yahya dalam sebuah video di kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya menambahkan Rasulullah SAW pernah melarang Ziarah Kubur, akan tetapi setelah itu menjadi diperkenankan.

"Ziarah Kubur hukumnya sunnah, itu sudah menjadi kesepakatan para ulama dan tidak ada perbedaan di dalamnya ini," tuturnya.

Baca juga: Viral Ritual Pengantin Lempar Celana Dalam ke Atap Ampuh Redakan Hujan, Begini Menurut BMKG

Tidak ada perbedaan apakah Ziarah Kubur dilakukan ke makam yang di dalam kota maupun di luar kota.

Melaksanakan Ziarah Kubur untuk mengingatkan akan adanya akhirat dan melembutkan hati.

"Tidak ada pengecualian dari Nabi Muhammad SAW dalam melaksanakan Ziarah Kubur, wanita pun disunnahkan untuk melakukannya," kata  Buya Yahya.

"Namun Rasulullah SAW mengutuk orang-orang yang sering-sering Ziarah Kubur."

Menurut hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah, juga Tirmidzi Dan Ibnu Majah juga Imam Ahmad bin Hambal menyebutkan tentang larangan orang yang sangat sering melakukan Ziarah Kubur.

Rasulullah hanya mengutuk wanita yang sangat sering melakukan Ziarah Kubur.

"Kemudian Allah SWT melarang wanita yang sangat sering melakukan Ziarah Kubur kemudian mengambil dan menjadikannya sebagai masjid," tutur Buya Yahya.

Larangan bagi wanita itu mungkin karena kesibukannya, keamanannya atau merepotkan suaminya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved