Ramadan 2025

Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan Menurut Buya Yahya, Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Adi Hidayat

Buya Yahya menambahkan Rasulullah SAW pernah melarang Ziarah Kubur, akan tetapi setelah itu menjadi diperkenankan.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM
ZIARAH KUBUR - Pemakaman umum di Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, ramai dikunjungi warga untuk berziarah. Ziarah Kubur menjelang Ramadhan menjadi tradisi beberapa umat Muslim. Ke datangan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri adalah momen yang sering digunakan oleh umat Islam untuk melakukan Ziarah Kubur. 

Menurut Ustaz Abdul Somad

Sementara pandangan Ustaz Abdul Somad sebagaimana dijelaskan dalam sebuah video di kanal YouTube Dakwah-TV.

Poin pertama 'Dulu aku melarang kamu Ziarah Kubur' kata Nabi. Karena waktu itu orang Ziarah Kubur hanya untuk sombong-menyombong.

Tapi ketika Ziarah Kubur melembutkan hati, kalau sudah hati lembut meneteskan air mata, mengingatkan kepada mati, maka hadis yang melarang Ziarah Kubur itu hukumnya terhapus.

Kata Nabi 'Silakanlah kamu berziarah kubur'," jelas Ustaz Abdul Somad dalam video yang diunggah pada 16 Maret 2022.

Dia juga menyampaikan bahwa Ziarah Kubur sebetulnya tidak ada yang perlu dipermasalahkan, sebab Nabi pun melakukan Ziarah Kubur.

"Jadi tentang masalah Ziarah Kubur tak ada ikhtilaf di antara ulama. Kita boleh berselisih pendapat kalau pada masalah itu ada ikhtilaf. Adapun tentang Ziarah Kubur maka disunnahkan ke makam orang-orang yang beriman," ujar Ustaz asal Pekanbaru, Riau ini.

Baca juga: Resep Capcay Saus Tiram ala Restoran, Kuahnya Bikin Ketagihan

Selanjutnya ada poin penting yang juga perlu diketahui berhubungan dengan Ziarah Kubur atau makam.

"Nabi SAW tidak menyebutkan waktu tertentu, tak menyebutkan batas tertentu, maka ini pernah ditanyakan kepada ulama Al Azhar, Syeikh Atiyah Saqar, maka kata beliau berziarah kubur itu hukumnya umum maka berlakulah hukum umum.

Jadi orang berziarah terserah dia, mau pagi, mau petang, mau siang, mau malam, mau menjelang Ramadhan, mau di bulan Ramadhan, mau menjelang Idul Fitri, mau di pagi Idul Fitri, maka silakan ziarah," tambah Ustaz Abdul Somad.

Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam hal Ziarah Kubur dibolehkan dalam Islam.

Dan karena waktunya dibebaskan kapan, jadi melakukan ziarah ketika menjelang Ramadhan itu hukumnya diperbolehkan.

Menurut Ustaz Adi Hidayat 

Dalam sebuah tayangan video yang dikutip dari kanal YouTube @ummuhaniya, Ustaz Adi Hidayat (UAH) memberikan penjelasan mengenai hukum Ziarah Kubur.

Dalam video tersebut, Ustadz Adi Hidayat mengungkapkan bahwa Ziarah Kubur adalah kegiatan yang sangat dianjurkan dalam agama Islam.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved