Ramadan 2025

Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan Menurut Buya Yahya, Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Adi Hidayat

Buya Yahya menambahkan Rasulullah SAW pernah melarang Ziarah Kubur, akan tetapi setelah itu menjadi diperkenankan.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM
ZIARAH KUBUR - Pemakaman umum di Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, ramai dikunjungi warga untuk berziarah. Ziarah Kubur menjelang Ramadhan menjadi tradisi beberapa umat Muslim. Ke datangan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri adalah momen yang sering digunakan oleh umat Islam untuk melakukan Ziarah Kubur. 

Menurutnya, mengunjungi kuburan orang yang telah wafat adalah salah satu bentuk ibadah yang memiliki banyak manfaat.

“Ziarah Kubur bukan hanya untuk mengenang orang yang sudah wafat, tetapi juga untuk mendoakan mereka yang telah meninggalkan dunia ini,” ujar Ustadz Adi Hidayat.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, Ziarah Kubur memiliki banyak manfaat, baik untuk yang menziarahi maupun yang dikunjungi.

Selain untuk mendoakan orang yang sudah meninggal, ziarah kubur juga bisa mempererat hubungan dengan keluarga yang masih hidup.

Ziarah merupakan bentuk rasa cinta dan bakti kepada orang tua atau orang yang telah mendahului.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved