Touna Hari Ini

Operasi Gabungan, Bea Cukai Luwuk-Korem 132/Tadulako Sita 7.400 Bungkus Rokok Ilegal di Tojo Una-una

Operasi itumelibatkan Kodim 1307/Poso, Tim Intel Korem 132/Tadulako, Bea Cukai Luwuk, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Pelabuhan Ampana.

|
Editor: mahyuddin
Korem 132/Tadulako
SITA ROKOK ILEGAL - Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk bersama tim gabungan menggagalkan penyelundupan  7.400 bungkus Rokok Ilegal melalui Pelabuhan Kelas III Ampana, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah. Operasi itu melibatkan Kodim 1307/Poso, Tim Intel Korem 132/Tadulako, Bea Cukai Luwuk, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Pelabuhan Ampana. 

TRIBUNPALU.COM, TOUNA - Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk bersama tim gabungan menggagalkan penyelundupan  7.400 bungkus Rokok Ilegal melalui Pelabuhan Kelas III Ampana, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah.

Operasi itumelibatkan Kodim 1307/Poso, Tim Intel Korem 132/Tadulako, Bea Cukai Luwuk, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Pelabuhan Ampana.

Berdasarkan rilis Penerangan Korem 132/Tadulako, operasi tersebut berdasarkan informasi terkait peredaran Rokok Ilegal yang akan dikirim ke Kepulauan Wakai dan Dolong.

Dantim Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Tipe C Luwuk Tomy Putra Wijaya sebelumnya menghubungi Danramil 1307-05 Ratolindo Lettu Cke Risman menginformasikan dan memohon bantuan dalam kegiatan penertiban Rokok Ilegal dari Ampana Kota menuju Kepulauan.

Baca juga: Polsek Ampana Kota dan Koramil Ratolindo Patroli Jelang Pelantikan Bupati Touna dan Wakilnya

Danramil 1307-05 Ratolindo Lettu Cke Risman menjelaskan, Rokok Ilegal itu diangkut kapal pelayaran rakyat KM Wamburabura.

Hasil temuan awal didapatkan 2 dus rokok berlabel cukai mencurigakan yang akan diangkut ke atas kapal.

"Seharusnya rokok tersebut berlabel Sigaret Kretek Mesin, namun ditemukan label Sigaret Kretek Tangan yang menyebabkan kerugian bagi negara," jelas Lettu Risman melalui rilisnya, Selasa (25/2/2025).

Tim kemudian mengembangkan penyelidikan dan menemukan lebih banyak karton Rokok Ilegal di atas kapal.

Total 14 dus Rokok Ilegal ditemukan dari lokasi operasi.

Rokok Ilegal itu kemudian dipindahkan ke Kantor Pelabuhan Kelas III Ampana sebelum akhirnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Luwuk untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Konser Musik Dj di Lapangan Lawaka Tojo Una-una Diwarnai Pengeroyokan Seorang Pemuda

Berdasarkan hasil perhitungan, jumlah rokok ilegal yang disita petugas mencapai 7.400 bungkus atau 148.000 batang.

Adapun rinciannya, 6.600 bungkus merek Martel dan 800 bungkus merek Big Band.

Estimasi kerugian negara akibat peredaran Rokok Ilegal itu mencapai Rp110, 4 juta.

sementara nilai barang diperkirakan sebesar Rp125,8 juta.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved