Banggai Hari Ini

Respons Putusan MK, Amirudin: Adil dan Bijaksana

RESPON PUTUSAN MK: Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Banggai, Amirudin dan Firqanuddin Masulili, merespon positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pa

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
RESPON PUTUSAN MK: Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Banggai, Amirudin dan Firqanuddin Masulili, merespon positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sengketa Pilkada Banggai, Senin (24/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Banggai, Amirudin dan Firqanuddin Masulili, merespon positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sengketa Pilkada Banggai.

Dalam putusannya, Senin (24/2/2025), MK memerintahkan KPU Banggai untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Simpang Raya.

Calon Bupati Banggai, Amirudin, menyatakan putusan MK sangat baik, adil, dan bijaksana. 

Karena itu, Amirudin yang juga Bupati Banggai ini berharap masyarakat Kabupaten Banggai untuk tenang mengikuti putusan MK. 

Baca juga: Sambut Baik Putusan MK Pilkada Banggai, Sulianti Murad: Sangat Istimewa

"Saya berharap masyarakat Simpang Raya dan Toili dapat melalsanakan PSU dengan baik, mudah-mudahan membawakan hasil terbaik buat kita semua," harapnya.

Diketahui, berdasarkan data KPU Banggai, Kecamatan Toili memiliki 63 TPS dengan jumlah DPT 26.452 pemilih.

Sedangkan, Kecamatan Simpang Raya memiliki 26 TPS dan DPT sebesar 11.183 pemilih.

Sehingga total ada 89 TPS dengan DPT sebesar 37.635 pemilih yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang. (*)
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved