Aturan Selama Bulan Ramadan
BREAKING NEWS: Selama Ramadan, Pemkot Palu Imbau Tempat Makan Buka dan Hiburan Malam Tutup Sementara
Surat edaran ini bertujuan menciptakan kondisi religius, demi menjamin kekhusyukan, keamanan, ketertiban dan kerukunan antar umat beragama.
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/0800/KESRA/2025 tentang Seruan Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Surat edaran ini bertujuan menciptakan kondisi religius, demi menjamin kekhusyukan, keamanan, ketertiban dan kerukunan antar umat beragama selama bulan Ramadhan.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha dan masyarakat Kota Palu.
Terkait larangan penjualan minuman beralkohol di tempat hiburan malam, hotel, restoran, kafe, bar, karaoke, distributor/sub distributor dan toko modern.
Edaran juga berlaku untuk penutupan tempat hiburan malam, seperti Bar, diskotek, karaoke dan panti pijat.
Surat edaran tersebut mengatur pengaturan jam operasional restoran dan kafe.
Baca juga: Unjuk Rasa Karyawan IMIP Morowali Berujung Anarkis, Safri: Aksi Kriminal Tidak Dibenarkan
Restoran, kafe dan warung makan tetap buka pada siang dan malam hari dengan ketentuan tidak membuka usaha secara transparan pada siang hari dan memasang tirai penutup, tidak memasang spanduk atau menu bergambar makanan di depan tempat usaha.
Selain itu, fasilitas live music diperbolehkan beroperasi setelah salat Tarawih, mulai pukul 21.30–00.00.
Masyarakat juga Imbauan untuk tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum pada siang hari.
Sementara itu, Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pedagang musiman dilarang berjualan di trotoar, taman dan ruang terbuka hijau, kecuali di tempat yang telah ditentukan oleh Pemkot Palu.
Mereka juga diimbau menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
Bagi yang melanggar surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Palu, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.