Aturan Selama Bulan Ramadan
Warung Makan di Kota Palu Wajib Pakai Tirai Selama Ramadan
Anjuran ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/0800/KESRA/2025, yang dikeluarkan untuk menertibkan kegiatan selama Ramadhan.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Kota Palu mengeluarkan anjuran kepada tempat makan yang beroperasi pada siang hari untuk memasang tirai penutup selama bulan suci Ramadhan.
Anjuran ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/0800/KESRA/2025, yang dikeluarkan untuk menertibkan kegiatan selama Ramadhan dan memastikan kekhusyukan Ibadah Puasa di Kota Palu.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga menetapkan kebijakan yang melarang tempat makan yang buka di siang hari untuk memasang spanduk atau iklan yang memuat gambar makanan selama bulan Ramadhan.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Palu juga mengeluarkan larangan bagi hotel, restoran, kafe, serta distributor untuk mengedarkan atau menjual minuman beralkohol hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M.
Baca juga: Jadwal Retreat Kepala Daerah Gelombang II Digelar Habis Lebaran di Jakarta
Pemkot Palu juga mengimbau agar tempat hiburan malam tidak beroperasi selama bulan Ramadhan guna menjaga ketertiban dan kesucian bulan yang penuh berkah ini.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa di Kota Palu.
Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H / 2025 M, maka untuk terwujudnya kondisi religius, menjamin kekhusyuan, keamanan dan ketertiban, kerukunan antar umat beragama, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Tempat Hiburan Malam dan Umum, Hotel, Restoran, Cafe, Karaoke, Distributor / Sub Distributor dan Toko Moderen dilarang mengedarkan dan/ atau menjual Minuman Beralkohol Mulai dari 1 (satu) hari sebelum Bulan Suci Ramadhan 1446 H / 2025 M sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M.
2. Tempat Hiburan Malam (Bar, Diskotik, Karaoke dan Panti Pijat) agar tidak menjalankan usahanya selama bulan suci Ramadhan.
3. Bagi Pemilik Usaha Restoran, Cafe/Warkop, Rumah Makan/Warung Makan dapat membuka usahanya pada siang hari dan malam hari dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak terbuka secara transparan pada siang hari dan memasang tirai penutup didepan tempat usaha.
b. Tidak memasang spanduk/menu yang memuat gambar makanan di depan tempat usaha. Apabila sudah ada lebih dulu ditutup selama bulan suci Ramadhan.
c. Para pemilik usaha cafe, restoran dan sejenisnya yang memiliki fasilitas live music, agar dapat mengoperasikan live music setelah selesai Sholat Tarawih pada pukul 21.30 - 00.00.
4. Kepada seluruh masyarakat Kota Palu dalam rangka menjalankan Bulan Suci Ramadhan masyarakat dihimbau agar tidak makan minum dan tidak merokok di tempat - tempat umum dan terbuka pada siang hari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.