Aturan Selama Bulan Ramadan

Hotel, Restoran, dan Kafe di Palu Dilarang Jual Alkohol Selama Ramadhan

Surat edaran tersebut mengatur sejumlah kebijakan untuk memastikan kelancaran dan kekhusyuan Ibadah Puasa di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

|
Editor: Regina Goldie
Tangkapan Layar
ATURAN SELAMA RAMADHAN - Pemerintah Kota Palu melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/0800/KESRA/2025 mengeluarkan aturan terkait penertiban selama bulan suci Ramadhan. Surat edaran tersebut mengatur sejumlah kebijakan untuk memastikan kelancaran dan kekhusyuan Ibadah Puasa di Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Kota Palu melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/0800/KESRA/2025 mengeluarkan aturan terkait penertiban selama bulan suci Ramadhan

Surat edaran tersebut mengatur sejumlah kebijakan untuk memastikan kelancaran dan kekhusyuan Ibadah Puasa di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Adapun kebijakan yang diatur dalam surat edaran tersebut, antara lain melarang hotel, restoran, kafe, serta distributor untuk mengedarkan atau menjual minuman beralkohol hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M.

Selain itu, Pemkot Palu juga melarang tempat hiburan malam untuk beroperasi selama bulan Ramadhan

Baca juga: Harga Cabai dan Bawang Merah di Pasar Inpres Manonda Palu Alami Kenaikan Ramadan 2025

Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H / 2025 M, maka untuk terwujudnya kondisi religius, menjamin kekhusyuan, keamanan dan ketertiban, kerukunan antar umat beragama, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Tempat Hiburan Malam dan Umum, Hotel, Restoran, Cafe, Karaoke, Distributor / Sub Distributor dan Toko Moderen dilarang mengedarkan dan/ atau menjual Minuman Beralkohol Mulai dari 1 (satu) hari sebelum Bulan Suci Ramadhan 1446 H / 2025 M sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M.

2. Tempat Hiburan Malam (Bar, Diskotik, Karaoke dan Panti Pijat) agar tidak menjalankan usahanya selama bulan suci Ramadhan.

3. Bagi Pemilik Usaha Restoran, Cafe/Warkop, Rumah Makan/Warung Makann dapat membuka usahanya pada siang hari dan malam hari dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tidak terbuka secara transparan pada siang hari dan memasang tirai penutup didepan tempat usaha.

b. Tidak memasang spanduk/menu yang memuat gambar makanan di depan tempat usaha. Apabila sudah ada lebih dulu ditutup selama bulan suci Ramadhan.

c. Para pemilik usaha cafe, restoran dan sejenisnya yang memiliki fasilitas live music, agar dapat mengoperasikan live music setelah selesai Sholat Tarawih pada pukul 21.30 - 00.00.

Baca juga: Link Pendaftaran Mudik Gratis 2025 dari PT Pos , KAI hingga Jasa Raharja via Bus, Kereta dan Kapal

4. Kepada seluruh masyarakat Kota Palu dalam rangka menjalankan Bulan Suci Ramadhan masyarakat dihimbau agar tidak makan minum dan tidak merokok di tempat - tempat umum dan terbuka pada siang hari.

5. Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pedagang Musiman selama Bulan Suci Ramadhan dilarang berjualan diatas trotoar, di lingkungan taman dan ruang terbuka hijau, Kecuali ditempat-tempat yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Palu, dan turut serta dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan lingkungan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved