DPRD Palu

DPRD Palu Tetapkan Perubahan Propemperda 2025, Regulasi Jaringan Utilitas Jadi Prioritas

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prop

Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Zulfadli
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palu tahun 2025. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palu tahun 2025.

Rapat paripurna itu berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu,  Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (4/3/2025). 

Adapun perubahan ini berdasarkan surat Wali Kota Palu Nomor 100.3.2/0804/HUKUM/2025 tertanggal 27 Februari 2025, yang mengusulkan rancangan peraturan daerah (Perda) baru. 

Usulan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palu pada 3 Maret 2025 dan mendapatkan persetujuan.

Baca juga: Kapolres Sigi Hadiri Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Salah satu rancangan Perda yang menjadi prioritas adalah regulasi mengenai Jaringan Utilitas Terpadu, yang hingga kini belum memiliki dasar hukum di Kota Palu

Regulasi ini dinilai penting untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah dalam mengatur pembangunan jaringan utilitas, termasuk kewajiban perizinan bagi instansi sebelum memulai proyek infrastruktur.

Selain itu, rancangan Perda ini juga selaras dengan visi Smart City yang tengah dikembangkan di Kota Palu, yang membutuhkan tata kelola infrastruktur lebih baik dan terintegrasi. 

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pembangunan jaringan utilitas dapat lebih tertata dan sesuai dengan rencana pembangunan kota yang berkelanjutan.

Dalam Rapat Paripurna, DPRD Kota Palu secara resmi menyetujui usulan pemerintah daerah untuk memasukkan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu ke dalam Propemperda 2025. 

Selanjutnya, perubahan skala prioritas dalam Propemperda akan ditetapkan melalui keputusan DPRD sebelum memasuki tahap pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme perundang-undangan.

Keputusan ini menegaskan komitmen DPRD Kota Palu dalam mendukung kebijakan pembangunan daerah, khususnya dalam pengelolaan infrastruktur dan tata ruang kota.

"Setelah permintaan persetujuan lisan pimpinan rapat yang meminta kepada forum rapat paripurna, maka selesailah seluruh rangkaian agenda rapat paripurna pada hari ini," ujar Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, saat memimpin sidang.

Diketahui, rapat paripurna ini dihadiri oleh 22 dari 35 anggota dewan. Turut hadir dalam rapat, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman, yang mewakili Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved