Diskon Tiket Pesawat Hingga 14 Persen untuk Penerbangan Domestik, Pemerintah Tanggung Sebagian PPN
Kebijakan ini berlaku khusus untuk penerbangan yang dijadwalkan antara 24 Maret hingga 7 April 2025.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah telah secara resmi mengumumkan penurunan harga atau diskon tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama periode Angkutan Lebaran 2025.
Diskon yang ditawarkan berkisar antara 13 hingga 14 persen.
Kebijakan ini berlaku khusus untuk penerbangan yang dijadwalkan antara 24 Maret hingga 7 April 2025.
Sementara itu, periode pembelian tiket dimulai dari 1 Maret hingga 7 April 2025.
Baca juga: Komisi XII DPR: Pertamina Harus Jaga Kepercayaan Publik Terkait Isu Pengoplosan BBM
Selain itu, pemerintah juga akan menanggung sebagian dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025 telah diterbitkan, yang mengatur tentang PPN yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.
“Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan dikurangi PPN-nya, sehingga bayar pajak hanya 5 persen, sementara yang 6 persen ditanggung pemerintah."
"Kebijakan ini efektif berlaku bagi yang melakukan pembelian tiket mulai hari ini. Bagi yang sudah terlanjur beli maka tidak kena,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers yang diadakan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).
Baca juga: Wamendagri Ungkap Prabowo Geram dengan Pencurian Uang Rakyat, Tekankan Hukuman Berat bagi Koruptor
Pemerintah juga memastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai selama periode mudik Lebaran 2025.
"Kami akan pastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai dan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di kesempatan yang sama.
Menhub menyampaikan, kebijakan penurunan harga tiket pesawat adalah bentuk komitmen nyata pemerintah, untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman.
“Kami ingin memastikan masyarakat bisa menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman, terutama pada momen penting seperti Lebaran,” ujar Menhub Dudy. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Triwulan II Bakal Dicairkan Juni 2025 |
![]() |
---|
Mulai 6 Juni 2025 Hadiah Lomba Internasional Kini Bebas Bea Masuk, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Pemerintah Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Pencairan Gaji ke 13 Pensiunan ASN, ASN, TNI dan Polri Dilakukan Kapan? Ini Jadwal dan Besaran Gaji |
![]() |
---|
Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas ASN Tahun 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.