Banggai Hari Ini

Kemenag Banggai Tetapkan Zakat Fitrah Rp38.500 per Jiwa

Zakat Fitrah dapat ditunaikan sejak sejak 1 Ramadan sampai 1 Syawal 1446 H/2025 M.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
medicalnewstoday.com
ILUSTRASI Beras untuk zakat fitrah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah mengumumkan besaran Zakat Fitrah tahun 1446 H/2025 M.

Dalam surat Kepala Kemenang Banggai Suardi Kundjai, 6 Maret 2025,  zakat fitrah ditetapkan dalam bentuk beras sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter, dan dapat diganti dalam bentuk uang sebesar Rp 38.500 per jiwa.

Zakat Fitrah dapat ditunaikan sejak sejak 1 Ramadan sampai 1 Syawal 1446 H/2025 M.

Baca juga: Jadwal Salat dan Buka Puasa Kota Palu & Sekitarnya 6 Ramadhan 1445 H, Kamis 6 Maret 2025:Magrib Jam?

Kemenag Banggai mengharapkan masyarakat dapat menunaikan zakat fitrahnya kepada
BAZNAS/LAZNAS/UPZ pada lembaga pemerintah/swasta maupun UPZ pada masjid di wilayahnya masing-masing.

Bagi masyarakat dapat menunaikan zakat maal berupa zakat emas, uang, pendapatan
sebesar 2,5 persen, dengan syarat harta yang dimiliki telah mencapai nisab 85 gram emas dan haulnya sebagaimana ketentuan yang berlaku. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved