Banggai Hari Ini
Kemenag Banggai Tetapkan Zakat Fitrah Rp38.500 per Jiwa
Zakat Fitrah dapat ditunaikan sejak sejak 1 Ramadan sampai 1 Syawal 1446 H/2025 M.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah mengumumkan besaran Zakat Fitrah tahun 1446 H/2025 M.
Dalam surat Kepala Kemenang Banggai Suardi Kundjai, 6 Maret 2025, zakat fitrah ditetapkan dalam bentuk beras sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter, dan dapat diganti dalam bentuk uang sebesar Rp 38.500 per jiwa.
Zakat Fitrah dapat ditunaikan sejak sejak 1 Ramadan sampai 1 Syawal 1446 H/2025 M.
Baca juga: Jadwal Salat dan Buka Puasa Kota Palu & Sekitarnya 6 Ramadhan 1445 H, Kamis 6 Maret 2025:Magrib Jam?
Kemenag Banggai mengharapkan masyarakat dapat menunaikan zakat fitrahnya kepada
BAZNAS/LAZNAS/UPZ pada lembaga pemerintah/swasta maupun UPZ pada masjid di wilayahnya masing-masing.
Bagi masyarakat dapat menunaikan zakat maal berupa zakat emas, uang, pendapatan
sebesar 2,5 persen, dengan syarat harta yang dimiliki telah mencapai nisab 85 gram emas dan haulnya sebagaimana ketentuan yang berlaku. (*)
Warga Honbola Banggai Keluhkan Kades Tak Keluarkan SKTM untuk Beasiswa Berani Cerdas |
![]() |
---|
DPRD Banggai Gelar RDP, Warga Honbola Tuntut Pemberhentian Kepala Desa |
![]() |
---|
Kepala Dinas TPHP: Produksi Beras di Banggai Surplus |
![]() |
---|
Profil Jabatan Ramli Tongko, Sekda Banggai Baru Saja Dilantik Bupati |
![]() |
---|
Bupati Banggai Beri Sinyal Lantik Pejabat Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.