THR ASN Akan Cair Maret 2025, Presiden Prabowo Jamin Alokasi Anggaran Tersedia

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa saat ini Presiden Prabowo Subianto sedang menyelesaikan prosesnya, dan Peraturan Presiden terkait THR.

|
Editor: Regina Goldie
Freepik
ILUSTRASI UANG - Foto ini diambil pada Minggu (9/2/2025) dari Freepik, memperlihatkan ilustrasi uang. Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) masih belum diketahui kapan tepatnya, namun Presiden memastikan Maret 2025. 

TRIBUNPALU.COM - Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) belum dapat dipastikan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa saat ini Presiden Prabowo Subianto sedang menyelesaikan prosesnya, dan Peraturan Presiden terkait THR ASN akan diumumkan oleh Presiden. 

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) belum diketahui kapan tepatnya. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan bahwa saat ini proses penyelesaian sedang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Peraturan Presiden mengenai THR ASN akan diumumkan secara langsung oleh Presiden.

Baca juga: Polsek Biromaru Sigi Berbagi Takjil Gratis dengan Pengendara di Bulan Ramadan

"Kalau tanya THR, bapak presiden sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/3/2025).

"Perpresnya nanti beliau yang akan mengumumkan," imbuhnya.

Terkait besaran THR tersebut, Sri Mulyani enggan menjawabnya. Ia mengatakan besaran THR akan diumumkan segera.

"Segera. InsyaAllah," ucapnya.

Kendati demikian, Presiden Prabowo telah memastikan, THR bagi ASN akan cair pada Maret 2025.

Alokasi anggaran yang dimaksud, adalah untuk masing-masing instansi pemerintahan.

Baca juga: Safari Ramadan, Bupati-Ketua DPRD Banggai Sumbang Rp300 Juta untuk Pembangunan Masjid

"Terkait dengan gaji ke-13 dan THR untuk ASN, kemarin Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) kan sudah menyampaikan bahwa alokasi anggaran telah disiapkan oleh masing-masing instansi pemerintah," kata Rini dalam keterangan video dari Kemenpan RB, Jumat (7/2/2025).

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini, sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN yang telah, sedang dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu, THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari kebijakan untuk kesejahteraan ASN.

Baca juga: Pemkab Banggai Rampungkan Musrenbang Tahap II, Siapkan Strategi Pembangunan

Perkiraan Besaran dan Komponen THR

Di Indonesia, pemberian THR diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Oleh karenanya, setiap perusahaan atau instansi diwajibkan menyalurkannya THR sesuai ketentuan yang berlaku menjelang Hari Raya Keagamaan, seperti Idul Fitri bagi yang beragama Islam.

Untuk kelompok ASN seperti PNS dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Anggota serta pensiunan TNI-Polri, dan Pejabat Negara selain menerima THR juga berhak mendapat gaji ke-13.

Namun, di luar lima kategori tersebut, tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Adapun anggaran THR PNS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Besaran THR PNS 2025 dihitung berdasarkan beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum), serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.

Baca juga: Cegah Tindak Kriminal di Donggala, Sat Samapta Razia Tempat Penjualan Miras di Kelurahan Ganti

Sesuai pola PP Nomor 14 Tahun 2024, kemungkinan besar THR PNS 2025 akan mencakup:

Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja

Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah

Baca juga: Safari Ramadan, Bupati-Ketua DPRD Banggai Sumbang Rp300 Juta untuk Pembangunan Masjid

Komponen tersebut, diberikan sesuai pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima. Sementara komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tambahan penghasilan pensiun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved