Komisi II DPR RI Minta Kemenpan-RB Revisi Pengangkatan Serentak CPNS dan PPPK

Arse berpendapat bahwa keputusan untuk melakukan pengangkatan secara serentak tersebut bertentangan dengan hasil rapat antara Komisi II DPR.

Editor: Regina Goldie
TRIBUNNEWS
PENGANGKATAN CPNS DIUNDUR - Ilustrasi CPNS. Komisi II DPR sebut keputusan pengangkatan CASN serentak bertentangan dengan kesimpulan rapat bersama Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

TRIBUNPALU.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, mengusulkan agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melakukan revisi terhadap surat edaran yang menunda pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara serentak.

Arse berpendapat bahwa keputusan untuk melakukan pengangkatan secara serentak tersebut bertentangan dengan hasil rapat antara Komisi II DPR, Kemenpan-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam rapat itu, ditegaskan bahwa batas waktu untuk menyelesaikan pengangkatan CPNS dan PPPK adalah pada Oktober 2025 dan Maret 2026.

Dengan demikian, Arse berharap agar proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dipercepat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca juga: Mudahkan Pemudik Pakai Kendaraan Listrik, PLN Siapkan 1.000 Unit SPKLU di Jalur Trans Jawa-Sumatra

“Ya mudah-mudahan bisa diubah karena kan sebenarnya semangat kita itu mempercepat. Kesimpulan kita dan keinginan para anggota kan itu semangatnya mempercepat,” ujar Arse saat dikonfirmasi, Minggu (9/3/2025), dilansir Kompas.com.

“Padahal, kalau kita ikuti rapat dari awal, justru sebenarnya kita ingin mempercepat dari skenarionya Kemenpan-RB itu semua di akhir 2026,” sambungnya.

Arse menegaskan bahwa Kemenpan-RB seharusnya tidak menerapkan skema pengangkatan serentak bagi CPNS dan PPPK itu.

Komisi II DPR, kata Arse, justru mendorong Kemenpan-RB dan BKN untuk melakukan percepatan pengangkatan.

“Kalau memang itu sudah tuntas segera di-SK-kan saja. Pengangkatan mereka tidak perlu menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026,” ucap Arse. 

Arse pun berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aspirasi dari Komisi II DPR serta para CPNS dan PPPK, agar tak perlu ada waktu tunggu pengangkatan secara serentak. 

Baca juga: DPR RI Dorong KKP Bangun Giant Cold Storage untuk Menjaga Kestabilan Pasokan Ikan

“Mudah-mudahan pemerintah dengan adanya aspirasi dari Komisi II, termasuk aspirasi dari teman-teman CPNS dan PPPK itu mau mendengar dan mengubah kebijakan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, jadwal pengangkatan CPNS serentak dilakukan pada 1 Oktober 2025.

Sementara itu, PPPK yang lulus seleksi akan diangkat serentak pada 1 Maret 2026.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved