Sulteng Hari Ini

Dialog Publik oleh HMI Cabang Palu Singgung Aktivitas Tambang Ilegal di Palu dan Parimo

dialog publik bertema "Illegal Mining di Mana-mana, Pemerintah dan Kepolisian pada Kemana?", Senin (10/03/2025).

Penulis: Citizen Reporter | Editor: Haqir Muhakir
Handover
HMI Cabang Palu gelar dialog publik bertema Illegal Mining di Mana-mana, Pemerintah dan Kepolisian pada Kemana?, Senin (10/03/2025). 

Lokasi pertambangan ini pernah memakan korban jiwa akibat longsor pada Februari 2021. Polemik kembali muncul meski tambang Buranga diklaim dikelola sejumlah koperasi usai mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR).

Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulteng, Temu Sutrisno, menyatakan porsi berita-berita tentang pertambangan di Sulawesi Tengah cukup tinggi 

Sepanjang 2023, ia mencatat ada sekitar 41.500 berita soal tambang, dengan 9.920 pemberitaan menyangkut kasus ilegal mining atau tambang ilegal.

Dengan porsi yang demikian besar, Temu menilai isu pertambangan memiliki nilai berita tinggi bagi jurnalis di Sulteng.

Berita masalah tambang bahkan naik menjadi 72 ribu pada 2024. Di 2025 saja, sudah ada 4.910 pemberitaan yang membahas tata kelola pertambangan.

"Artinya isu tambang itu 'seksi'. Kami juga meminta pimpinan Polda Sulteng mengecek ada tidaknya aparat yang bermain. Media sering memberitakan dugaan keterlibatan oknum-oknum pemerintahan dan aparat penegak hukum. Namun kita tidak boleh menjustifikasi dan menghakimi, sehingga yang berwenang adalah pimpinan di kepolisian," ungkap Temu.

Sementara itu, perwakilan Polda Sulteng, AKP Rusdi Marzuki membeberkan sejumlah modus dalam kasus tambang ilegal.

Pertama, pelaku melakukan penambangan tanpa izin, atau tetap beraktivitas meski masa berlaku perizinan telah berakhir.

Modus lain, ujar Rusdi, pelaku usaha atau perusahaan kerap menambang di luar lokasi izin usaha pertambangan (IUP).

"Ada juga pertambangan yang dilakukan menggunakan izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Misalnya izin galian C, namun kegiatan penambangannya ada emas, nikel dan sebagainya," jelasnya.

Dikatakan Rusdi, Polda Sulteng menangani 15 laporan polisi terkait perkara tambang illegal sepanjang 2023 dan 2024.

Akan tetapi, dirinya sama sekali tidak menyinggung kasus dugaan tambang ilegal di Poboya yang melibatkan PT AKM.

"Untuk 2025, sudah ada dua perkara (tambang ilegal) yang kami serahkan ke kejaksaan pada bulan Maret. Lokasinya di Parigi Moutong," ucapnya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved