Kamis, 4 Juni 2026

Fakta Rumah Ridwal Kamil di Geledah KPK Terkait Kasus Korupsi Bank Daerah

Berikut fakta terkait penggeladahan rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025).

Tayang:
Editor: Lisna Ali
Humas Pemprov Jabar
RIDWAN KAMIL - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memimpin video conference Rapat Persiapan Pelaksanaan Tes Covid-19, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (23/3/2020). Ridwan Kamil mengakui rumahnya di Jalan Gunung Kencana Nomor 5, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Jawa Barat digeledah penyidik KPK, Senin (10/3/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Berikut fakta terkait penggeladahan rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan gubernur Jawa Barat itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan sebuah bank daerah di Jawa Barat.

"Betul (rumah Ridwan Kamil digeledah) terkait perkara BJB," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).

Atas penggeledahan itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap bahwa lembaganya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) ihwal kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB.

1.RK Digeledah Terkait korupsi dana iklan

KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). 

Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan sebuah bank daerah di Jawa Barat.

"Betul (rumah Ridwan Kamil digeledah) terkait perkara BJB," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).

Setyo Budiyanto melanjutkan, lembaganya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) ihwal kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB.

Hal itu disampaikan Setyo menjawab pertanyaan awak media usai menghadiri agenda peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (4/5/2025).

Soal kabar aparat penegak hukum (APH) lain yang juga mengusut kasus tersebut, Setyo mengungkapkan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut.

"Ya karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk koordinasi," kata Setyo.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sprindik kasus tersebut ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

"Nanti dari hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa," ucap Setyo.

Sudah ada tersangka yang ditetapkan namun belum disampaikan KPK ke publik. Kata Setyo, hal itu menjadi kewenangan penuh penyidik.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved