Sulteng Hari Ini

Penjelasan BPJS Kesehatan Cabang Palu Soal Kepesertaan, Besaran Iuran hingga Tanggungan JKN

Khusus, peserta JKN kelas 3 dibantu pemerintah sebesar Rp2.800 jadi peserta cukup membayar Rp35 ribu.

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Kota Palu mengungkapkan iuran setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tergantung klasternya.

Hal itu diutarakan Kabag Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Palu Musrianto Tamrin bersama Staf Administrasi Kepesertaan Andi Suci Permatasari saat menjadi narasumber Tribun Mo Tesa-tesa di Studio TribunPalu.com, Jl Emmy Saelan, Kecamatan Palu Selatan, Senin (11/3/2025).

"Kepesertaan terbagi, ada penerima bantuan iuran, ada pula bukan penerima bantuan iuran. Penerima bantuan iuran itu ditanggung APBD. Kalau bukan, itu seperti pekerja penerima upah. Ada juga segmen lain, akrab disebut peserta mandiri. Ada juga pekerja penerima upah tapi ditanggung pemerintah daerah melalui APBD," jelas Musrianto.

Andi Suci Permatasari menambahkan, setiap peserta juga memiliki kewajiban iuran dengan fasilitas berbeda.

"Kelas satu peserta mandiri Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu per jiwa dan kelas 3 Rp42 ribu," tuturnya.

Baca juga: Jemaah Calon Haji Wajib Terdaftar JKN, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan Cabang Palu

Khusus, peserta JKN kelas 3 dibantu pemerintah sebesar Rp2.800 jadi peserta cukup membayar Rp35 ribu.

Sementara untuk fasilitas disamaratakan, selama bersangkutan butuh pelayanan kesehatan.

"Sebenarnya yang membedakan pada saat bersangkutan rawat inap di rumah sakit. Ada yang mendapatkan hak pelayanan kelas 1,2 dan 3," ujarnya.

Masrianto juga menyebutkan, Pekerja Penerima Upah (PPU) dibiayai perusahaan tempat bekerja, Abdi Negara, ASN, Polri minimal perawatan di kelas 2. 

"Apabila swasta itu dapat hak rawat kelas 1 apabila yang memiliki gaji diatas Rp4 juta," ujar Musrianto Tamrin.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved