Sulteng Hari Ini
Penjelasan BPJS Kesehatan Cabang Palu Soal Kepesertaan, Besaran Iuran hingga Tanggungan JKN
Khusus, peserta JKN kelas 3 dibantu pemerintah sebesar Rp2.800 jadi peserta cukup membayar Rp35 ribu.
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Kota Palu mengungkapkan iuran setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tergantung klasternya.
Hal itu diutarakan Kabag Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Palu Musrianto Tamrin bersama Staf Administrasi Kepesertaan Andi Suci Permatasari saat menjadi narasumber Tribun Mo Tesa-tesa di Studio TribunPalu.com, Jl Emmy Saelan, Kecamatan Palu Selatan, Senin (11/3/2025).
"Kepesertaan terbagi, ada penerima bantuan iuran, ada pula bukan penerima bantuan iuran. Penerima bantuan iuran itu ditanggung APBD. Kalau bukan, itu seperti pekerja penerima upah. Ada juga segmen lain, akrab disebut peserta mandiri. Ada juga pekerja penerima upah tapi ditanggung pemerintah daerah melalui APBD," jelas Musrianto.
Andi Suci Permatasari menambahkan, setiap peserta juga memiliki kewajiban iuran dengan fasilitas berbeda.
"Kelas satu peserta mandiri Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu per jiwa dan kelas 3 Rp42 ribu," tuturnya.
Baca juga: Jemaah Calon Haji Wajib Terdaftar JKN, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan Cabang Palu
Khusus, peserta JKN kelas 3 dibantu pemerintah sebesar Rp2.800 jadi peserta cukup membayar Rp35 ribu.
Sementara untuk fasilitas disamaratakan, selama bersangkutan butuh pelayanan kesehatan.
"Sebenarnya yang membedakan pada saat bersangkutan rawat inap di rumah sakit. Ada yang mendapatkan hak pelayanan kelas 1,2 dan 3," ujarnya.
Masrianto juga menyebutkan, Pekerja Penerima Upah (PPU) dibiayai perusahaan tempat bekerja, Abdi Negara, ASN, Polri minimal perawatan di kelas 2.
"Apabila swasta itu dapat hak rawat kelas 1 apabila yang memiliki gaji diatas Rp4 juta," ujar Musrianto Tamrin.(*)
Hadiri Widuda, Pemprov Sulteng Juluki Lulusan LPK Widyaloka Palu The Real Multitasker |
![]() |
---|
LPM Nasional Fisip Untad Gandeng TribunPalu Latih Keterampilan Jurnalistik Kader Baru |
![]() |
---|
Transmigran Desa Kancuu Terima SHM, Gubernur Sulteng Tegaskan Komitmen Infrastruktur |
![]() |
---|
Pedagang Sayur Pasar Parigi Harap Tak Lagi Dipindahkan Usai Relokasi ke Sisi Timur |
![]() |
---|
BGN Larang Ikan Cakalang dan Tongkol Jadi Lauk MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.