Haji 2025

Jemaah Calon Haji Wajib Terdaftar JKN, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan Cabang Palu

Perlindungan itu merupakan bagian dari kolaborasi BPJS Kesehatan dan Kementeria Agama, termasuk di Sulawesi Tengah.

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Palu turut memberikan perlindungan bagi Jemaah Haji.

Perlindungan itu merupakan bagian dari kolaborasi BPJS Kesehatan dan Kementeria Agama, termasuk di Sulawesi Tengah.

Hal itu menjadi materi disampaikan Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Palu Musrianto Tamrin bersama Staf Administrasi Kepesertaan Andi Suci Permatasari saat menjadi narasumber Tribun Mo Tesa-tesa di Studio TribunPalu.com, Jl Emmy Saelan, Kecamatan Palu Selatan, Senin (10/3/2025).

"Bentuk kerja samanya, Jemaah Calon Haji harus menunjukan kepesertaan aktif untuk berangkat ke tanah suci, setiap jemaah wajib memiliki JKN dan dicek pada saat mengikuti tes kesehatan," ucap Musrianto Tamrin.

Baca juga: Cek Jam Pelayanan Aktivasi BPJS Kesehatan di RSUD Anutapura Palu

Menurutnya, perlindungan JKN bagi Jemaah Haji penting karena tak hanya dirasakan untuk pribadi, petugas haji tapi juga keluarga yang ditinggal sementara.

"Sebelum berangkat maupun setelah kedatangan, Jemaah Haji yang terlindungi JKN bisa melakukan skrining kesehatan terlebih dahulu melalui aplikasi maupun datang langsung. Ketika pulang juga mereka langsung bisa mengecek kesehatan apabila ada keluhan," jelas Musrianto.

 Andi Suci Permatasari menambahkan, kepesertaan Jemaah Haji tidak khusus alias berbeda dengan BPJS Kesehatan pada umumnya.

Melainkan, aktifasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Jemaah Calon Haji.

"Jadi bukan BPJS Kesehatan khusus. Bagi yang belum mendaftar JKN bisa memilih skema. Peserta yang menunggak harus melakukan pembayaran terlebih dahulu. Pelunasan bisa bertahap atau rehab. Maksimal pelunasan penunggakan 12 bulan," jelas Andi Suci.

Selengkapnya simak video hingga tuntas.(*) 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved