Daftar Poin Penting Revisi UU TNI yang Dikhawatirkan Dwifungsi ABRI Hidup Kembali
Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat ini sedang menjadi perbincangan.
TRIBUNPALU.COM - Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat ini sedang menjadi perbincangan.
RUU TNI sedang dibahas oleh pemerintah bersama DPR RI.
Pembahasan UU Nomor 34 Tahun 2004 tersebut menimbulkan kritikan keras dari berbagai pihak karena digelar secara tertutup di hotel mewah, Hotel Fairmount Jakarta, Jumat (14/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025).
Targetnya, revisi UU TNI tersebut bakal selesai sebelum masa reses DPR, Jumat (21/3/2025).
Hal tersebut diungkapkan Menteri Pertahanan (Menham) Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat kerja sebelumnya dengan Komisi I DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
"Dengan harapan, ini bisa selesai pada bulan Ramadhan. Kami harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Dalam rapat itu, Menhan menyebut ada sejumlah aturan yang bakal diubah dalam revisi UU TNI. Namun, perubahan aturan tersebut belakangan menuai kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan.
Lantas, apa saja poin-poin RUU TNI yang menjadi sorotan?
Isi RUU TNI
Sejumlah pihak telah menyatakan kekhawatiran atau ketakutan akan dampak dari revisi UU TNI. Salah satunya, terkait munculnya kembali Dwifungsi ABRI.
Sebab, aturan tersebut akan membolehkan prajurit aktif mengisi jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga negara.
Revisi itu juga menambah usia masa dinas prajurit hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, 60 tahun bagi perwira, serta 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah poin-poin penting revisi UU TNI yang perlu dipahami:
1. Memperluas jabatan sipil TNI
Menurut Pasal 47 ayat (2) UU TNI, anggota TNI aktif hanya boleh menjabat di 10 kementerian dan lembaga sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun. Kementerian/lembaga tersebut, antara lain:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Dewan Pertahanan Nasional
- Search and Rescue (SAR)
- Nasional Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung (MA).
Legislator PDIP Matindas J Rumambi Desak Evaluasi Pelaksanaan MBG |
![]() |
---|
Matindas J Rumambi Desak Pemerintah Massifkan Literasi Digital Bagi Remaja |
![]() |
---|
Rahayu Saraswati Bantah Dirinya Jadi Menpora, Sebut Mundur dari DPR karena Alasan Ini |
![]() |
---|
Wamen ATR/BPN Apresiasi Kenaikan Anggaran 2026, Janji Perbaiki Layanan dan SDM untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Mengenal Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR RI Gegara Omongan di Podcast |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.