Ramadan 2025
Wajib Dibayarkan Sebelum Idulfitri, Keutamaan Zakat Fitrah dan Ancaman Tak Menunaikannya
Tuhan tidak akan menerima dari hambanya setengah ibadahnya, sehingga ia menyempurnakan kesemuanya.
TRIBUNPALU.COM - Zakat Fitrah menjadi kewajiban setiap umas Muslim baik pria maupun wanita.
Zakat Fitrah harus ditunaikan pada bulan Ramadan menjelang Idulfitri.
Sebagaimana hadist Ibnu Umar RA:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha` kurma atau satu sha` gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Besar Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari.
Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan Zakat Fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.
Baca juga: Kemenag Donggala Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025, Rp 35 Ribu atau 3,5 Liter Beras Per Jiwa
Lantas apa hukuman bagi umat Muslim tak membayar Zakat Fitrah?
Dosen UIN SGD Bandung Karsidi Diningrat melalui sebuah tulisannya mengatakan, orang yang mendirikan salat, berpuasa dan telah menunaikan ibadah haji, tetapi belum mengeluarkan zakat, maka Allah tidak akan menerima salat, puasa, dan ibadah hajinya hingga ia mengeluarkan zakat.
Menurutnya semua perkara ini saling berkaitan antara satu dengan lainnya.
Tuhan tidak akan menerima dari hambanya setengah ibadahnya, sehingga ia menyempurnakan kesemuanya.
“Menahan hak zakat sesuatu harta adalah berdosa besar. Terdapat banyak firman dan hadits yang menyebutkan ancaman dan bantahan yang keras terhadap orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat. Dikhawatirkan orang yang menahan zakat itu akan mati dalam su’ul khatimah dan dalam keadaan menyimpang dari agama Islam,”katanya.
Allah SWT melalui firmannya pun telah memberikan ancaman kepada orang-orang tidak menunaikan zakat maupun infaq.
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At-Taubah, 9: 34-35).
Baca juga: Pemerintah Umumkan Jadwal Pengangkatan CPNS Paling Lambat Juni dan PPPK Oktober 2025
Demikian pula dengan sabda Rasulullah SAW:
“Dan tidaklah pemilik unta, sapi, maupun kambing lalu ia tidak mengeluarkan zakatnya, melainkan pada hari kiamat kelak ia dilemparkan ke kawanan unta di tanah yang luas. Semuanya menanduknya dengan tanduknya dan menginjak-nginjaknya dengan kakinya. Setiap kali yang terakhir selesai diulangi lagi dari pertama hingga Allah memberikan putusan atas hamba-hamba-Nya pada hari yang lamanya lima puluh ribu tahun, kemudian diperlihatkan kepadanya tempat kembalinya baik ke surga maupun ke neraka. Dan tidaklah pemilik harta simpanan lalu ia tidak mengeluarkan zakatnya, melainkan pada hari kiamat kelak hartanya datang menyerupai seekor ular naga botak …”. (HR. Muslim dan Bukhari).
Jadwal Buka Puasa Hari ke-30 Ramadhan Minggu 30 Maret 2025 di Wilayah Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Jumat 28 Maret 2025 di Wilayah Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
Bacaan Doa Zakat Fitrah Ramadan 2025, Ini Besaran Uang atau Beras untuk Zakat Fitrah 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Kamis 27 Maret 2025 di Wilayah Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa Hari ke 26 Ramadhan Rabu 26 Maret 2025 di Wilayah Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.