Donggala Hari Ini

Kemenag Donggala Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025, Rp 35 Ribu atau 3,5 Liter Beras Per Jiwa

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Donggala resmi menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1446 Hijriah, sebesar Rp 35 ribu atau beras 3,5 li

|
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kepala Kantor Kemenag Donggala, Haerollah Muh Arief mengatakan, untuk setiap orang yang menunaikan zakat fitrah (Muzakki) dalam bentuk uang sebesar Rp 35 ribu atau beras sebesar 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Donggala resmi menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1446 Hijriah, sebesar Rp 35 ribu atau beras 3,5 liter per jiwa.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Kemenag Donggala, Haerollah Muh Arief saat ditemui diruang kerjanya, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Kamis (13/3/2025).

Penetapan besaran zakat fitrah itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala Nomor B-574/KK.22.02/3/BA.00/3/2025.

Penetapan tersebut dilakukan melalui musyawarah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala pada tanggal 3 Maret 2025. 

Baca juga: Bazar Sembako Murah, Manajer PLN Suluttenggo: Hasilnya untuk Tambah Daya Gratis di Fasilitas Umum

Kepala Kantor Kemenag Donggala, Haerollah Muh Arief mengatakan, untuk setiap orang yang menunaikan zakat fitrah (Muzakki) dalam bentuk uang sebesar Rp 35 ribu dan beras sebesar 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa.

Keputusan ini diambil berdasarkan kesesuaian standar kebutuhan masyarakat serta harga bahan pokok yang berlaku di pasaran.

"Bila dalam bentuk uang nominalnya sebesar Rp 35 ribu, beras 3,5 liter. Penetapan besaran zakat fitrah ini berdasarkan hasil pantauan harga beras di pasaran Kabupaten Donggala oleh Seksi Bimas Islam," ujarnya.

Lebih lanjut, Haerollah mengimbau seluruh umat Islam di Donggala untuk menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ), atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid maupun instansi pemerintah dan swasta. 

Hal ini bertujuan agar distribusi zakat fitrah dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran, sehingga para penerima manfaat (Mustahik) bisa merasakan manfaat zakat sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk penyaluran zakat fitrah melalui lembaga resmi, agar penyaluran zakat fitrah lebih maksimal dan para penerima Mustafik bisa menggunakannya saat lebaran," pungkas Haerollah. (*)
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved