Revisi UU TNI

RUU TNI Jadi Undang-undang, Ini 3 Poin Penting yang Diubah

DPR RI mengesahkan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU melalui Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (20/3/2025)

|
Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
REVISI UU TNI - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dengan para kepala staf angkatan hadiri langsung rapat paripurna pengesahan Revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, di ruang rapat paripurna DPR RI, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (20/3/2025). Terdapat tiga poin utama perubahan UU TNI. 

TRIBUNPALU.COM - DPR RI mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU melalui Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (20/3/2025).

Rapat Paripurna itu dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Dalam pengesahan tersebut, ada tiga substansi utama perubahan atau revisi UU TNI.

"Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas, fokus hanya pada tiga substansi utama," ujar Puan.

Tiga pasal yang mengalami revisi ialah Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

Baca juga: Tok! RUU TNI Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

Berikut penjelasan poin-poin perubahan UU TNI

Pasal 7: Tugas Pokok TNI

Puan menjelaskan, Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) mengalami penambahan.

"Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 tugas pokok, menjadi 16 tugas pokok," kata Puan.

Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut, meliputi membantu upaya penanggulangan pertahanan siber, serta melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

Pasal 47: Jabatan Sipil

Perubahan yang menjadi perhatian dan menuai pro kontra ialah Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Tetapi, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga, yaitu:

  1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
  2. Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional
  3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  4. Intelijen negara
  5. Siber dan/atau sandi negara
  6. Lembaga ketahanan nasional
  7. Pencarian dan pertolongan
  8. Narkotika nasional
  9. Pengelola perbatasan
  10. Penanggulangan bencana
  11. Penanggulangan terorisme
  12. Keamanan laut
  13. Kejaksaan Republik Indonesia
  14. Mahkamah Agung.

Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut. 

Pasal 58: Usia Pensiun TNI

Poin ketiga yang direvisi adalah soal batas usia pensiun diatur pada Pasal 53. 

Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.

Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.

Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4).

Ketu DPR RI: UU TNI Tetap Berlandaskan pada Prinsip Demokrasi dan Supremasi Sipil

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Puan juga menyebut revisi UU TNI telah memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional.

"Kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan," ucap Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Awalnya Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU TNI yang dilakukan oleh Komisi I DPR RI.

Ia berharap bahwa pengesahan revisi UU TNI dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara.

"Semoga dapat memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara," tutur Utut.

Setelah itu, Puan menanyakan persetujuan anggota dewan atas pengesahan revisi UU TNI.

"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved