Selasa, 21 April 2026

Sulteng Hari Ini

OJK Sulteng Gencar Edukasi Keuangan dan Peringatkan Bahaya Pinjaman Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah terus berkomitmen meningkatkan literasi keuangan di masyarakat. 

Penulis: Robit Silmi | Editor: Haqir Muhakir
Robit Tribunpalu
Kepala Otoritas Jasa Keuangan OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, dalam pemaparannya terkait keuangan di daerah, dalam acara Jurnalis Update TW I, Sriti Convention Hall Jl Durian Kota Palu, pada Kamis (20/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah terus berkomitmen meningkatkan literasi keuangan di masyarakat. 

Hingga Februari 2025, OJK Sulteng telah melaksanakan 45 kegiatan edukasi keuangan yang diikuti sekitar 2.861 peserta dari berbagai kalangan, seperti petani, nelayan, ibu rumah tangga, pelajar, dan pegawai.

OJK bersama Badan Pusat Statistik (BPS) juga telah menyelesaikan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 di 34 provinsi, termasuk Sulawesi Tengah

Dari sisi layanan konsumen, KOJK Sulteng menerima 196 layanan, terdiri dari 22 pengaduan, 165 pemberian informasi, dan 9 penerimaan informasi. 

Baca juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Kemenkum Sulteng Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Sebanyak 81 layanan terkait perbankan, 78 terkait pembiayaan, dan sisanya terkait asuransi, fintech, serta lembaga jasa keuangan lainnya. 

OJK juga memproses 1.676 permohonan Informasi Debitur melalui SLIK.

Dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI telah menghentikan 587 pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal sepanjang 2025. 

Sebanyak 614 nomor penagih ilegal juga telah diajukan untuk diblokir.

Seiring Ramadan 1446 H, KOJK Sulteng menggelar Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2025 dengan berbagai kegiatan edukasi dan sosial.

"OJK Sulteng terus berkomitmen meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di masyarakat. Terutama kepada pelajar agar lebih berhati-hati terhadap transaksi atau sejenis pinjol, supaya terhindar dari jebakan investasi ilegal dan pinjaman online yang merugikan," ujar Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra, pada Kamis (20/3/2025).

OJK juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan paruh waktu, pinjaman online ilegal, dan investasi yang tidak logis.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved