Komisi I DPR RI Desak Panglima TNI Segera Perintahkan Prajurit Mundur dari Jabatan Sipil

Permintaan ini terkait dengan disahkannya Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Kamis (21/3/2025).

Editor: Regina Goldie
TRIBUNNEWS/HERUDIN
TOLAK RUU TNI - Demonstran bentrok dengan polisi saat demonstrasi di depan Gedung DPR RI Jakarta mendesak pembatalan pengesahan revisi Undang-undang (RUU) TNI menjadi undang-undang, Kamis (20/3/2024). Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera mengeluarkan surat perintah bagi prajurit yang masih bertugas di luar 14 kementerian/lembaga. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Implikasinya adalah 2.569 prajurit TNI aktif, data per tahun 2023, itu serentak harus mundur. Kalau perlu besok sebagai bentuk konsistensi terhadap tunduknya TNI kepada UU TNI dan juga supremasi sipil," ujar Sekretaris Jenderal PBHI Gina Sabrina.

Di sisi lain Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan usai pengesahan RUU TNI tak ada lagi prajurit aktif yang bertugas di lembaga sipil, kecuali 14 instansi yang diatur dan diizinkan. 

Termasuk, kata Sjafrie, tentara aktif yang menjabat di Perum Bulog.

Baca juga: KJRI Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi

Sjafrie menegaskan semua prajurit aktif di instansi sipil harus mundur atau pensiun dini. 

"Tidak ada (tentara aktif). Semua purnawirawan. Jadi tenang saja," ujarnya.

DPR sebelumnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar hari ini, Kamis, 20 Maret 2025.

Ada tiga pasal, berdasarkan penjelasan DPR, yang masuk dalam revisi UU TNI, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Ketiga pasal itu mengatur tentang kedudukan TNI, perluasan pos jabatan sipil yang bisa diduduki tentara aktif, dan perpanjangan masa usia pensiun prajurit.

Baca juga: KJRI Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi

Pengesahan revisi UU TNI menjadi undang-undang itu dilakukan DPR di tengah gelombang penolakan masyarakat sipil. Sejumlah kelompok masyarakat sipil menganggap proses pembahasan revisi UU TNI terburu-buru dan minim keterlibatan partisipasi publik. 

Mereka juga khawatir bila tentara dapat menduduki jabatan sipil, sehingga meminta agar TNI tetap di barak. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved