Komisi I DPR RI Desak Panglima TNI Segera Perintahkan Prajurit Mundur dari Jabatan Sipil
Permintaan ini terkait dengan disahkannya Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Kamis (21/3/2025).
"Implikasinya adalah 2.569 prajurit TNI aktif, data per tahun 2023, itu serentak harus mundur. Kalau perlu besok sebagai bentuk konsistensi terhadap tunduknya TNI kepada UU TNI dan juga supremasi sipil," ujar Sekretaris Jenderal PBHI Gina Sabrina.
Di sisi lain Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan usai pengesahan RUU TNI tak ada lagi prajurit aktif yang bertugas di lembaga sipil, kecuali 14 instansi yang diatur dan diizinkan.
Termasuk, kata Sjafrie, tentara aktif yang menjabat di Perum Bulog.
Baca juga: KJRI Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi
Sjafrie menegaskan semua prajurit aktif di instansi sipil harus mundur atau pensiun dini.
"Tidak ada (tentara aktif). Semua purnawirawan. Jadi tenang saja," ujarnya.
DPR sebelumnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar hari ini, Kamis, 20 Maret 2025.
Ada tiga pasal, berdasarkan penjelasan DPR, yang masuk dalam revisi UU TNI, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Ketiga pasal itu mengatur tentang kedudukan TNI, perluasan pos jabatan sipil yang bisa diduduki tentara aktif, dan perpanjangan masa usia pensiun prajurit.
Baca juga: KJRI Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi
Pengesahan revisi UU TNI menjadi undang-undang itu dilakukan DPR di tengah gelombang penolakan masyarakat sipil. Sejumlah kelompok masyarakat sipil menganggap proses pembahasan revisi UU TNI terburu-buru dan minim keterlibatan partisipasi publik.
Mereka juga khawatir bila tentara dapat menduduki jabatan sipil, sehingga meminta agar TNI tetap di barak. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
PLN Gunakan Sistem Berlapis Amankan Listrik HUT ke-80 Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
Khidmat Renungan Suci di TMP Palu, Anwar Hafid: Mari Bangun Sulteng Lebih Maju |
![]() |
---|
Komandan Peleton Berpangkat Letda Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Total 20 Orang Ditahan |
![]() |
---|
Motif Tewasnya Prada Lucky Terungkap, 20 Senior Diduga Aniaya Korban Atas Dasar Pembinaan |
![]() |
---|
Keluarga Prada Lucky Kecewa, Tahu Penetapan Empat Tersangka dari Media |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.