Sabtu, 25 April 2026

Sulteng Hari Ini

Satgas PASTI Blokir 1.092 Nomor WhatsApp Debt Collector Pinjol Ilegal

Tindakan ini diambil setelah ditemukan bukti bahwa debt collector tersebut melakukan ancaman, intimidasi, dan tindakan lain yang melanggar ketentuan.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
Journalis Update TW I- Acara ini di selenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK Sulawesi Tengah, dalam pemaparannya Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, Sriti Convention Hall, Jl Durian, Kota Palu, Kamis (20/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal ( Satgas Pasti ) telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor WhatsApp milik pihak penagih (debt collector) yang terkait dengan pinjaman online ilegal. 

Tindakan ini diambil setelah ditemukan bukti bahwa debt collector tersebut melakukan ancaman, intimidasi, dan tindakan lain yang melanggar ketentuan hukum.

Satgas Pasti menyampaikan bahwa pemblokiran ini diajukan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI sebagai bagian dari upaya menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat, Jumat (21/3/2025).

Baca juga: Peringati Nuzulul Quran, Polres Banggai Gelar Lomba Adzan dan Tahfidz 30 Juz

Pemblokiran ini akan terus dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk melindungi masyarakat dari praktik penagihan yang tidak manusiawi.

Selain itu, Satgas Pasti juga melaporkan perkembangan terkait Indonesia Anti-Scam Centre ( IASC ), yang didirikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satgas Pasti dengan dukungan dari asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran. 

IASC berperan dalam menangani penipuan transaksi keuangan secara cepat dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Baca juga: Satgas PASTI Temukan 508 Pinjol Ilegal, Peringatkan Bahaya Investasi WPONE

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan terkait penipuan transaksi keuangan. 

Dari total 71.893 rekening yang terindikasi terlibat dalam penipuan, sebanyak 31.398 rekening telah diblokir. 

Total kerugian dana yang dilaporkan mencapai Rp1,2 triliun, dengan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp129,1 miliar.

Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan. 

Langkah-langkah yang dilakukan meliputi penundaan transaksi, pemblokiran rekening terkait penipuan, identifikasi pelaku, hingga upaya pengembalian dana kepada korban.

Baca juga: Kemenkum Sulteng Mantapkan Langkah Menuju WBBM 2025

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved