Sulteng Hari Ini
Satgas PASTI Temukan 508 Pinjol Ilegal, Peringatkan Bahaya Investasi WPONE
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas Pasti langsung melakukan pemblokiran terhadap entitas dan konten yang terdeteksi.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) kembali mengungkap maraknya praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat, Jumat (21/3/2025).
Selama periode Januari hingga Februari 2025, Satgas Pasti berhasil mengidentifikasi 508 entitas Pinjaman Online (Pinjol) ilegal dan 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas Pasti langsung melakukan pemblokiran terhadap entitas dan konten yang terdeteksi.
Baca juga: Polisi Jaga Ketat Pelipatan Surat Suara PSU Pilkada Banggai
Serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan penambahan ini, total entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan sejak 2017 hingga 13 Maret 2025 mencapai 12.721 entitas.
Terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Selain memberantas pinjol ilegal, Satgas Pasti juga memperingatkan masyarakat terkait aktivitas investasi ilegal yang dilakukan oleh World Pay One (WPONE).
WPONE telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak 24 Januari 2025, namun aktivitasnya masih terdeteksi di beberapa wilayah seperti Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.
Baca juga: Satgas PASTI Ingatkan 5 Modus Penipuan Keuangan Jelang Idulfitri 1446 H
Satgas Pasti memastikan bahwa WPONE beroperasi tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
Lebih jauh, Satgas Pasti juga kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan di sektor keuangan, terutama selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H.
Momen ini sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan keuangan untuk menargetkan korban dengan menawarkan investasi bodong, pinjaman cepat cair, dan penawaran keuntungan instan yang tidak masuk akal.
Satgas Pasti akan terus memantau perkembangan aktivitas keuangan ilegal dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dan selalu memastikan legalitas entitas yang menawarkan jasa keuangan.
Segala aktivitas keuangan mencurigakan diharapkan segera dilaporkan ke Satgas Pasti atau otoritas terkait untuk mencegah potensi kerugian yang lebih besar. (*)
Dishub Sulteng Peringati Harhubnas 2025, Fokus pada Keselamatan Transportasi |
![]() |
---|
Disdik Sulteng: Kami Tak Punya Wewenang Awasi Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Dukung Program “Satu Harga” Sekda Parigi Moutong |
![]() |
---|
Jadi CEO Usaha Cukup Bayar Rp50 Ribu, Kemenkum Sulteng Buka Program Perseroan Perorangan |
![]() |
---|
Pemprov Sulteng Siapkan MoU Strategis Bersama BPKP, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.