Satgas PASTI Ingatkan 5 Modus Penipuan Keuangan Jelang Idulfitri 1446 H

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan keuangan

Penulis: Robit Silmi | Editor: Haqir Muhakir
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
Journalis Update TW I- Acara ini di selenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK Sulawesi Tengah, dalam pemaparannya Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, Sriti Convention Hall, Jl Durian, Kota Palu, Kamis (20/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan keuangan yang marak terjadi menjelang Idulfitri 1446 H, Jumat (21/3/2025).

Peringatan ini dikeluarkan mengingat meningkatnya kebutuhan finansial masyarakat selama bulan Ramadan, yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.

Ketua Satgas PASTI menyebutkan bahwa ada lima modus penipuan yang paling sering terjadi menjelang Idulfitri:

1. Pinjaman online ilegal – Penawaran pinjaman dengan proses cepat dan syarat mudah sering kali menjerat korban dengan bunga tinggi dan penyalahgunaan data pribadi.

2. Investasi ilegal – Tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat, namun berujung pada hilangnya seluruh modal korban.

3. Phishing – Pelaku mengirimkan tautan atau pesan mencurigakan yang meminta informasi pribadi seperti PIN, OTP, atau data rekening.

4. Impersonation – Penipu berpura-pura sebagai lembaga keuangan resmi untuk membujuk korban menyerahkan data pribadi atau melakukan transfer dana.

5. Penawaran kerja paruh waktu – Tawaran pekerjaan dengan penghasilan tinggi dan proses mudah, namun sering kali berujung pada permintaan transfer uang atau penyalahgunaan data.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah pencegahan berikut:

Jangan mudah meng-klik tautan yang berasal dari sumber tidak jelas.

Waspada terhadap tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko.

Jangan pernah memberikan informasi pribadi seperti PIN, OTP, atau data rekening kepada pihak yang tidak dikenal.

Periksa legalitas lembaga atau platform keuangan melalui otoritas yang berwenang sebelum melakukan transaksi.

Satgas PASTI meminta masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan keuangan agar dapat segera ditindaklanjuti dan mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar.(*)
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved