Aksi Aliansi Warga Kinovaro
Ketua Bumdes Fatma Diduga Selewengkan Dana Simpan Pinjam Sigi, Sidang Ditunda Jadi 14 April 2025
Kuasa hukum Fatma, Mey Prawesty mengatakan kliennya dituduh menyelewengkan dana koperasi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Usai mengikuti sidang pra peradilan, warga Desa Kinovaro melakukan aksi unjuk rasa didepan Pengadilan Negeri Donggala, Jl Vatu Bala, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Senin (24/3/2025).
Aksi tersebut dilakukan warga sebagai bentuk dukungan terhadap Fatma, seorang ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang sebelumya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana simpan pinjam koperasi.
Kuasa hukum Fatma, Mey Prawesty mengatakan kliennya dituduh menyelewengkan dana koperasi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani.
Tuduhan ini muncul karena adanya selisih dana sekitar Rp 100 juta dalam tahun anggaran 2024.
Baca juga: Angkatan Muda Muhammadiyah Sulteng Gelar Kajian Ramadan dan Bagi Sembako di Talise Palu
"Tuduhan penyelewengan dana simpan pinjam untuk kelompok tani dan masyarakat. Selisih yang dituduhkan kepada klien kami sekitar Rp 100 jutaan di tahun anggaran 2024," ujarnya.
Kasus ini ditangani oleh Unit tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Sigi, yang sebelumnya telah menahan Fatma selama 13 hari.
"Klien kami ditetapkan tersangka oleh Unit Tipikor Polres Sigi dan sempat ditahan 13 hari," ungkap Mey.
Ia mengungkapkan, pada sidang pra peradilan yang seharusnya digelar hari ini, pihak oknum Polres Sigi tidak hadir dengan alasan tengah melakukan pengamanan.
"Ini sudah sesuai dengan jadwal untuk sidang pra peradilannya, namun pihak oknum Polres Sigi tidak hadir dengan alasan mereka ada pengamanan karena mungkin mau lebaran," kata Mey.
Baca juga: WALHI Sulteng Ungkap Dampak Kesehatan bagi Masyarakat Sekitar Industri akibat PLTU Captive
Olehnya, Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkannya kembali setelah Idul Fitri, tepatnya pada 14 April 2025.
"Jadi penyampaian dari majelis tadi bahwa sidang pra peradilannya akan dilanjutkan dengan 3 minggu ke depan selesai lebaran tanggal 14 April 2025," jelasnya.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung damai, dengan para peserta membawa spanduk serta meneriakkan tuntutan agar proses hukum terhadap Fatma berjalan adil dan transparan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.