Jumlah Koperasi Desa Merah Putih Naik Jadi 80 Ribu, Libatkan Kelurahan

Dengan penambahan jumlah ini, Budi membuka kemungkinan akan ada dua Kopdes Merah Putih dari satu desa yang sama.

Editor: Regina Goldie
Tribunnews.com / Endrapta Pramudhiaz
KOPDES BERTAMBAH - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi ketika ditemui di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025) malam. Ia mengungkap alasan penambahan jumlah Kopdes Merah Putih. 

TRIBUNPALU.COM - Jumlah Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang awalnya direncanakan akan dibentuk sebanyak 70 ribu, kini meningkat menjadi 80 ribu.

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa peningkatan jumlah ini disebabkan oleh pertimbangan untuk melibatkan kelurahan dalam pengembangan Kopdes Merah Putih.

"Jadi ada pertimbangan untuk melibatkan kelurahan atau juga ingin diwujudkan di kelurahan-kelurahan," katanya ketika ditemui di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025) malam.

Dengan penambahan jumlah ini, Budi membuka kemungkinan akan ada dua Kopdes Merah Putih dari satu desa yang sama.

Sebagaimana diketahui, skema pembentukan Kopdes Merah Putih akan menempuh tiga pendekatan.

Baca juga: Bupati Sigi Bertemu BRIN Bahas Pemanfaatan Citra Satelit untuk Mitigasi Bencana

Yaitu, membangun koperasi baru, merevitalisasi koperasi eksisting, dan membangun serta mengembangkan koperasi yang sudah ada.

"Desa-desa yang penduduknya padat, misalnya di Pulau Jawa ada desa yang penduduknya 40 ribu, mungkin bisa dua Kopdes. Contohnya desa di Bekasi, Kabupaten Bekasi, itu bisa dua Kopdes karena kalau satu mungkin lebih berat," ujar Budi.

Bertambahnya jumlah Kopdes Merah Putih tidak akan membuat tanggal peresmiannya mundur dari yang dijadwalkan jatuh pada 12 Juli 2025. 

Pada tanggal tersebut, direncanakan 80 ribu Kopdes Merah Putih sudah resmi berbadan hukum, baru setelah itu pembangunannya akan dilakukan seiring berjalannya waktu.

"Jadi jangan kamu bayangkan Juli itu ada 80 ribu jadi semua gitu, enggak. Jadi 80 ribu itu sudah terbentuk sebagai legalitas hukumnya. Baru kami bangun, monitoring, evaluasi," ucap Budi.

Sebelumnya, Budi Arie telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang ditujukan kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Terkait, Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia, Kepala Dinas yang membidangi koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kepala Desa seluruh Indonesia.

Baca juga: Festival Ramadan Donggala 2025, Wabup: Bukan Perayaan, Promosi Donggala sebagai Wisata Religi

Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Kopdes Merah Putih.

Dalam SE tersebut dipaparkan tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih yang berlangsung pada Maret-Juni 2025.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved