Palu Hari Ini

Polisi Bekuk 3 Pengedar di Kota Palu Sulteng, Barang Bukti 100,64 Gram Sabu

Ada tiga tersangka ditangkap dalam tempo tiga hariterkait peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Penulis: Regina Goldie | Editor: mahyuddin
HANDOVER
PENGEDAR SABU - Ditresnarkoba Polda Sulteng menyiduk tiga pengedar sabu di hari dan tempat berbeda. Ketiganya dibekuk personel Polda Sulteng berkat informasi masyarakat. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Ditresnarkoba Polda Sulteng menyiduk tiga pengedar sabu di hari dan tempat berbeda di Kota Palu.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid penmas AKBP Sugeng Lestari dalam keterangan resminya mengatakan, ada tiga tersangka ditangkap dalam tempo tiga hariterkait peredaran gelap Narkotika jenis sabu.

Pengungkapan pertama Kamis (20/3/2025) Pukul 23.30 Wita di Jl Yos Sudarso dengan tersangka AM (31) warga Jl Kimaja Palu dan MN (33) warga Jl Pandang Jakaya Palu, dengan barang bukti sabu seberat 50 gram.

Penangkapan kedua Sabtu (22/3/2025) pukul 23.00 Wita di homestay Jl Kijang Birobuli Selatan, tersangka inisial RO (34) asal Desa Sausu Parigi Moutong, barang bukti 50,64 gram.

Baca juga: Gerhana Matahari Masuk Daftar Fenomena Langit Akhir Pekan Ini, Terlihat dari Indonesia?

“RO mendapatkan Sabu dari wilayah Tatanga Palu dan rencananya akan dibawa dan diedarkan ke SausuParimo,” kata AKBP Sugeng Lestari melalui rilisnya, Selasa (25/3/2025).

Pengungkapan dua kasus tersebut tidak lepas dari peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada Kepolisian, khususnya jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng.

“Terhadap tiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dipersangkakan sebagaimana pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” ucap AKBP Sugeng.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved