Kabar Viral
Modus ART di Jaksel Curi Jam Tangan Majikan Seharga Rp 3 M, Diganti Jam KW, Asli Dijual Rp 550 Juta
Aksi asisten rumah tangga (ART) curi Jam Tangan majikan seharga Rp3 miliar kini ditangkap.
"Tapi setelah dilihat oleh korban, ternyata jam atau barang tersebut diganti oleh pelaku dan disadari oleh korban. Lalu di sini korban membuat pengaduan atau laporan polisi di Polres Jakarta Selatan," ungkap Bima.
Pelaku Ditangkap
Berselang tiga hari setelah korban melapor, polisi berhasil menangkap IR yang melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur.
"Pelaku ditangkap di Stasiun Gubeng, Surabaya pada 18 Maret 2025," ujar Kanit Resmob.
Saat ini, pelaku IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, seorang pria jual murah barang antik milik bosnya yang harga aslinya puluhan juta.
Pria itu diketahui berinsisial AT (45).
AT ditangkap polisi usai menjual barang-barang antik milik bosnya, GW (50), dengan harga murah.
Barang-barang antik yang dijual AT itu meliputi tiga buah lukisan, gamelan, meja dan kursi kayu jati, hingga pintu gebyok.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar menerangkan, satu lukisan dijual AT seharga ratusan ribu rupiah.
Padahal, harga aslinya bisa mencapai puluhan juta rupiah.
"Kalau harga (jual), berdasarkan keterangan dari yang membeli, ini (lukisan) dihargai Rp 300.000 sampai Rp 700.000. Kalau (menurut) korban, karena ini koleksi, dia menyampaikan (harga lukisan) jutaan, bahkan sampai puluhan juta," kata Igo saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (23/3/2025), melansir dari Kompas.com.
Akibat aksi AT ini, GW mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
"Karena dia (korban) enggak bisa naksir (total kerugian), mungkin bisa ratusan juta," tambah Igo.
Adapun AT dipercaya sebagai penjaga rumah GW di wilayah Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.