DPRD Palu

DPRD Palu Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ Wali Kota Palu TA 2024

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mengadakan rapat Paripurna di ruang utama DPRD, pada Kamis (27/3/2025).

Penulis: Supriyanto | Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Supriyanto
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mengadakan rapat Paripurna di ruang utama DPRD, pada Kamis (27/3/2025) membahas penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024 dan pembentukan panitia khusus (Pansus). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok.

TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mengadakan rapat Paripurna di ruang utama DPRD, pada Kamis (27/3/2025).

Rapat tersebut membahas penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024 dan pembentukan panitia khusus (Pansus).

Rapat tersebut dihadiri oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, Sekretaris Kota Palu, unsur forkopimda dan pimpinan OPD Kota Palu.

Baca juga: Arus Mudik Lebaran di Bandara Mutiara Sis Aljufri, Jumlah Penumpang Meningkat 24 Persen

Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palu Rico A T Djanggola dan dihadiri seluruh anggota Dewan.

Dalam pembahasan paripurna tersebut, Wali Kota Palu menyampaikan capaian pelaksanaan pemerintahan Kota Palu selama 1 (satu) tahun dalam dokumen laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024.

Pembahasan itu meliputi :

1. Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan
2. Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

Ketua DPRD Kota Palu dalam sambutannya, mengatakan cakupan 2 (Dua) garis besar ruang lingkup laporan keterangan pertanggungjawaban tersebut merupakan amanat dalam ketentuan pasal 15 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019.

LKPJ tersebut merupakan amanat dalam ketentuan pasal 15 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah serta ketentuan pasal 17 peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintahan nomor 13 tahun 2019 tentang laporan.

Dan evaluasi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah dan surat menteri dalam negeri nomor : 100.2.1.3/1948/OTDA tanggal 17 maret 2025, hal : penyampaian LKPJ Kepala  Daerah Dan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2024.

"Dalam kesempatan ini, perlu menyampaikan dasar hukum batasan waktu penyampaian LKPJ 2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dan didelegasikan lebih lanjut dalam pasal 19 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah,"kata Richard pada paripurna.

"Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada dewan perwakilan rakyat daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,"ucap Richard. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved