Palu Hari Ini
Waspada Hoaks! Polisi Tegaskan Tidak Ada SIM Gratis Online
Informasi tentang program pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online dan gratis yang beredar di media sosial dipastikan hoak
Penulis: Robit Silmi | Editor: Haqir Muhakir

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Informasi tentang program pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online dan gratis yang beredar di media sosial dipastikan hoaks.
Kepolisian menegaskan hingga saat ini tidak ada program resmi terkait layanan SIM gratis secara online di seluruh Indonesia.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, melalui Kasatlantas Polresta Palu, AKP Kanisius Franata, menegaskan bahwa informasi tersebut menyesatkan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Baca juga: DPRD Palu Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ Wali Kota Palu TA 2024
"Informasi tersebut menyesatkan dan bisa merugikan masyarakat. Kami imbau warga untuk tidak mudah percaya dan tidak mengklik link sembarangan yang tersebar di media sosial," tegas AKP Kanisius, Kamis (27/3/2025).
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi, seperti situs web Korlantas Polri dan akun media sosial resmi Polri.
"Kami akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan digital," tambahnya.
Kepolisian juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan informasi mencurigakan terkait layanan kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)
Lewat Inovasi ALPUKAT, Bayi Lahir di Kota Palu Kini Bisa Pulang Bawa Akta Kelahiran dan NIK |
![]() |
---|
Muhammad Syaltut Soroti Dampak Kesehatan dari Dugaan Prostitusi di Tondo Kiri Palu |
![]() |
---|
Prostitusi di Tondo Kiri, Tokoh Muhammadiyah Palu Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas |
![]() |
---|
Disnakertrans Sulteng Gandeng TribunPalu.com, Gelar Pelatihan Jurnalistik untuk Pegawai |
![]() |
---|
Polresta Palu Tangkap Pengedar Sabu di Jl Padanjakaya Pengawu, 14 Paket Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.