Oknum TNI AL Tersangka Pembunuhan Juwita Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Oknum TNI AL, Jumran (23)  terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana.

Editor: Lisna Ali
Banjarmasin Post/Rizki Fadillah
TERSANGKA OKNUM TNI - Tersangka Jumran yang dihadirkan saat konfrensi pers pelimpahan berkas kasus pembunuh terhadap Juwita, Selasa (8/4/2025) siang. Kelasi I Jumran dijerat pasal pembunuhan berencana. 

TRIBUNPALU.COM - Oknum TNI AL, Jumran (23)  terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana.

Sebagaimana diketahui, Jumran diduga membunuh calon istrinya, Juwita (23), jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Perkara dugaan pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh Jumran ini pun telah dilimpahkan penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Denpom Lanal) Banjarmasin ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin.

Odmil adalah badan pembinaan hukum TNI AL yang bertugas melakukan penuntutan di peradilan militer untuk kasus yang menjerat prajurit TNI.

Peran Odmil sama dengan jaksa dalam peradilan umum.

Pelimpahan berkas perkara tersebut dilangsungkan di Mako Lanal Banjarmasin, Kalsel, pada Selasa (8/4/2025) siang.

Adapun Jumran dijerat dengan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri berharap saat tersangka Jumran dapat dikenakan ancaman hukuman maksimalnya yakni pidana mati.

Untuk diketahui, setelah proses penelitian berkas perkara oleh Odmil Banjarmasin, selanjutnya Jumran akan diadili di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Kota Banjarbaru.

“Harapan kami juga tuntutan tidak memberikan toleransi misalnya 20 tahun atau seumur hidup, langsung saja dituntut pidana mati,” kata Pazri, Selasa, dilansir BanjarmasinPost.co.id.

Tim kuasa hukum keluarga korban juga mengharapkan persidangan di Pengadilan Militer untuk kasus dugaan oknum TNI AL bunuh jurnalis ini digelar secara terbuka untuk umum.  

“Konsep terbuka untuk umum, kawan-kawan media boleh live untuk meliput, tadi kami minta Odmil tidak melarang, majelis tidak melarang, dari TNI AL juga tidak melarang,” ucap Pazri.

Sementara itu, penyidik Denpom Lanal Banjarmasin menyimpulkan bahwa ada perencanaan pada kasus pembunuhan Juwita oleh tersangka Jumran.

“Dari hasil penyidikan, didapat fakta bahwa benar tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana,” ujar Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo, saat konferensi pers pelimpahan perkara di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa.

Jumran diduga membunuh Juwita dengan cara mencekik leher korban hingga tewas di dalam mobil sewaan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved