Oknum TNI AL Tersangka Pembunuhan Juwita Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Oknum TNI AL, Jumran (23) terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana.
TRIBUNPALU.COM - Oknum TNI AL, Jumran (23) terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana.
Sebagaimana diketahui, Jumran diduga membunuh calon istrinya, Juwita (23), jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Perkara dugaan pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh Jumran ini pun telah dilimpahkan penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Denpom Lanal) Banjarmasin ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin.
Odmil adalah badan pembinaan hukum TNI AL yang bertugas melakukan penuntutan di peradilan militer untuk kasus yang menjerat prajurit TNI.
Peran Odmil sama dengan jaksa dalam peradilan umum.
Pelimpahan berkas perkara tersebut dilangsungkan di Mako Lanal Banjarmasin, Kalsel, pada Selasa (8/4/2025) siang.
Adapun Jumran dijerat dengan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri berharap saat tersangka Jumran dapat dikenakan ancaman hukuman maksimalnya yakni pidana mati.
Untuk diketahui, setelah proses penelitian berkas perkara oleh Odmil Banjarmasin, selanjutnya Jumran akan diadili di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Kota Banjarbaru.
“Harapan kami juga tuntutan tidak memberikan toleransi misalnya 20 tahun atau seumur hidup, langsung saja dituntut pidana mati,” kata Pazri, Selasa, dilansir BanjarmasinPost.co.id.
Tim kuasa hukum keluarga korban juga mengharapkan persidangan di Pengadilan Militer untuk kasus dugaan oknum TNI AL bunuh jurnalis ini digelar secara terbuka untuk umum.
“Konsep terbuka untuk umum, kawan-kawan media boleh live untuk meliput, tadi kami minta Odmil tidak melarang, majelis tidak melarang, dari TNI AL juga tidak melarang,” ucap Pazri.
Sementara itu, penyidik Denpom Lanal Banjarmasin menyimpulkan bahwa ada perencanaan pada kasus pembunuhan Juwita oleh tersangka Jumran.
“Dari hasil penyidikan, didapat fakta bahwa benar tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana,” ujar Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo, saat konferensi pers pelimpahan perkara di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa.
Jumran diduga membunuh Juwita dengan cara mencekik leher korban hingga tewas di dalam mobil sewaan.
DSLNG Dorong Upaya Perlindungan Digital bagi Jurnalis Perempuan di Palu |
![]() |
---|
Kementerian ATR/BPN Percepat RDTR, Targetkan Banjarbaru Jadi Pusat Ekonomi Baru |
![]() |
---|
Tragis! Nurminah, Wanita Muda di Lombok yang Tewas Dicor di Tangan Kekasihnya |
![]() |
---|
Lawan Kekerasan Digital, JUWITA dan DSLNG Latih Jurnalis Perempuan Muda di Palu |
![]() |
---|
Tikam Warga Palupi Kota Palu Saat Tidur, Polresta Palu Tangkap Pelaku, Ternyata Residivis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.