Oknum TNI AL Tersangka Pembunuhan Juwita Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Oknum TNI AL, Jumran (23)  terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana.

Editor: Lisna Ali
Banjarmasin Post/Rizki Fadillah
TERSANGKA OKNUM TNI - Tersangka Jumran yang dihadirkan saat konfrensi pers pelimpahan berkas kasus pembunuh terhadap Juwita, Selasa (8/4/2025) siang. Kelasi I Jumran dijerat pasal pembunuhan berencana. 

Jasad kemudian ditinggalkan di semak-semak dan ditemukan warga beberapa jam kemudian.

Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto, menyatakan tindakan Jumran dapat dikategorikan pembunuhan berencana.

"Dari gelar rekonstruksi ini, kita sudah mendapatkan gambaran bagaimana tersangka merencanakan perbuatannya," ucapnya.

Kasus Pembunuhan dan pembuangan jasad terjadi di hari yang sama.

"Jadi memang ini di-setting, mulai jenazah korban diletakkan di pinggir jalan, termasuk handphone dan sepeda motor itu dalam keadaan dia tenang untuk melakukan perbuatannya tersebut," sambungnya.(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved