Sulteng Hari Ini
FOTO: Suasana Sidang Adat Libu Potangara Nu Ada Yang Digelar Dewan Majelis Wali Adat Kota Palu
Agenda utama sidang kali ini adalah menjatuhkan sanksi adat terhadap Fuad Plered atas unggahannya yang dinilai menghina ulama besar Sulawesi Tengah.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Lima dulang adat (tempat kepala)
Lima bilah kelewang/parang adat
Satu ekor kambing jantan
Tujuh buah mangkok adat (Tubu Puti)
Tujuh buah piring putih bermotif daun kelor
Uang sedekah adat sebesar 495 real atau lebih dari Rp2 juta
Baca juga: Kapolda Irjen Pol Agus Nugroho Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama Polda Sulteng dan 5 Kapolres
Denda tersebut merupakan simbol pemulihan martabat tokoh yang dihina, sekaligus bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran norma adat.
Permohonan peradilan adat diajukan oleh Arifin Sunusi selaku Topangadu (pengadu), mewakili Komisariat Alkhairaat Sulawesi Tengah. Seluruh tuntutan dikabulkan oleh majelis adat.
Kegiatan ini turut dihadiri para tokoh adat, tokoh agama, hingga pejabat lingkup Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah. (*)
Soal Penyidikan Kasus Kerusakan Lingkungan di Siuna Banggai, Safri Minta APH Transparan ke Publik |
![]() |
---|
Kasus Gus Plered, Pegiat Budaya Siti Norma Mardjanu Soroti Peran Hukum Adat |
![]() |
---|
Gubernur Anwar Hafid Targetkan Amphitheater Terbesar Dunia di Hutan Kota Palu |
![]() |
---|
Hutan Kota Palu, Langkah Strategis Wujudkan Ruang Hijau Berkualitas di Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
Hutan Kota Palu Akan Disulap Jadi Ikon Hijau Sulawesi Tengah Mulai 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.