Sulteng Hari Ini

FOTO: Suasana Sidang Adat Libu Potangara Nu Ada Yang Digelar Dewan Majelis Wali Adat Kota Palu

Agenda utama sidang kali ini adalah menjatuhkan sanksi adat terhadap Fuad Plered atas unggahannya yang dinilai menghina ulama besar Sulawesi Tengah.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
FOTO: Suasana Sidang Adat Libu Potangara Nu Ada Yang Digelar Dewan Majelis Wali Adat Kota Palu - sidang-adaaat-2025-april.jpg
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
SIDANG ADAT - Suasana sakral menyelimuti Rumah Adat Souraja di Kelurahan Lere, Palu Barat, Kamis (10/4/2025), saat Dewan Majelis Wali Adat Kota Palu menggelar sidang adat Libu Potangara Nu Ada. 
FOTO: Suasana Sidang Adat Libu Potangara Nu Ada Yang Digelar Dewan Majelis Wali Adat Kota Palu - Dewan-Majelis-Wali-Adat-Kota-Palu-1.jpg
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
Dewan Majelis Wali Adat Kota Palu menjatuhkan sanksi adat berat kepada Fuad Plered melalui Sidang Peradilan Adat Libu Potangara Nu Ada yang digelar di Rumah Adat Souraja, Kelurahan Lere, Palu Barat, Kamis (10/4/2025). Sidang itu digelar menyusul pernyataan kontroversial Fuad yang dianggap mencemarkan nama baik ulama besar asal Sulawesi Tengah, Habib Idrus bin Salim Aljufri atau yang dikenal sebagai Guru Tua.
FOTO: Suasana Sidang Adat Libu Potangara Nu Ada Yang Digelar Dewan Majelis Wali Adat Kota Palu - yd89asyd89a-y89d-yas8y-d89ay-d89asy89d-syad-as89d-yas89.jpg
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
SIDANG ADAT - Suasana sakral menyelimuti Rumah Adat Souraja di Kelurahan Lere, Palu Barat, Kamis (10/4/2025), saat Dewan Majelis Wali Adat Kota Palu menggelar sidang adat Libu Potangara Nu Ada. 
FOTO: Suasana Sidang Adat Libu Potangara Nu Ada Yang Digelar Dewan Majelis Wali Adat Kota Palu - sidangg-adaaaaaat-2025-april.jpg
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
SIDANG ADAT - Suasana sakral menyelimuti Rumah Adat Souraja di Kelurahan Lere, Palu Barat, Kamis (10/4/2025), saat Dewan Majelis Wali Adat Kota Palu menggelar sidang adat Libu Potangara Nu Ada. 

Lima dulang adat (tempat kepala)

Lima bilah kelewang/parang adat

Satu ekor kambing jantan

Tujuh buah mangkok adat (Tubu Puti)

Tujuh buah piring putih bermotif daun kelor

Uang sedekah adat sebesar 495 real atau lebih dari Rp2 juta

Baca juga: Kapolda Irjen Pol Agus Nugroho Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama Polda Sulteng dan 5 Kapolres

Denda tersebut merupakan simbol pemulihan martabat tokoh yang dihina, sekaligus bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran norma adat.

Permohonan peradilan adat diajukan oleh Arifin Sunusi selaku Topangadu (pengadu), mewakili Komisariat Alkhairaat Sulawesi Tengah. Seluruh tuntutan dikabulkan oleh majelis adat.

Kegiatan ini turut dihadiri para tokoh adat, tokoh agama, hingga pejabat lingkup Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah.  (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved